Guru Tak Mengajar, Sertifikat Terancam Dicabut
By Republika Newsroom
Sabtu, 10 Juli 2009 pukul 16:00:00
Font Size A A A
Email EMAIL
Print PRINT
Facebook
Bookmark and Share
JAKARTA --- Setiap guru yang tidak melakukan pengajaran selama 24 jam terancam dicabut sertifikat kompetensinya sebagai guru. Hal itu ditegaskan Direktur Profesi Pendidikan Direktorat Jenderal Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Achmad Dasuki saat Peluncuran Program Cerdas Ajar ITM di Jakarta, Jumat (9/7). ''Saat ini Diknas sedang menyusun instrumen evaluasi guru,'' kata Achmad. Instrumen itu nantinya digunakan untuk menilai kinerja guru dalam proses pengajaran di kelas dan sekolah.
Pencabutan sertifikat kompetensi tersebut akan diberlakukan jika dalam jangka waktu lima tahun terjadi penurunan jumlah jam mengajar. ''Apalagi jika guru tidak lagi mengajar, pasti sertifikat profesi mengajarnya akan dicabut,'' ujarnya. Pemberlakuan pencabutan serifikat profesi tersebut, kata dia, mulai diberlakukan pada 2012.
Menurut Achmad, sanksi pencabutan sertifikat wajar dilakukan untuk memacu profesionalisme guru dalam mendidik. Di sisi lain kepemilikan sertifiat kompetensi pun dibarengi dengan pemeberian tunjangan profesi dan subsidi pemerintah khusus wilayah DKI. ''Jadi sebagai guru seharusnya terpacu untuk lebih kreatif dan profesional dalam mengajar,'' kata dia. Saat ini tercatat 361 ribu guru yang sudah mendapat, sementara yang sedang dalam proses mendapatkan sertifikasi berjumlah 600.450 orang.fia/bur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar