Perintis RSBI Yogyakarta Senang MK Bubarkan RSBI
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Sekolah SMA Bopkri 1, Kota Yogyakarta, Andar Rujito, mengaku senang Mahkamah Konstitusi mencabut dasar hukum rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Andar termasuk perintis RSBI saat masih menjabat Wakil Kepala Sekolah Bidang Pelaksanaan Program RSBI di SMA Negeri 1 Kota Yogyakarta pada 2004.“Keputusan MK tepat sekali,” kata Andar. “Pelaksanaan RSBI selama ini sudah keluar dari semangat awalnya.”
Gagasan awal RSBI, kata Andar, adalah menciptakan sekolah unggulan yang bisa membantu siswa bersaing di dunia internasional. “Selama ini mahal karena banyak RSBI ingin maju di semua hal, mulai dari sekolah ber-AC sampai prestasi,” kata dia.
Andar menyarankan semua sekolah RSBI tetap melanjutkan terobosan pendidikan yang selama ini sudah muncul. Meski sumber pendanaan tak bisa lagi dibebankan kepada wali murid, RSBI bisa memaksimalkan kerja sama dengan pengusaha swasta dan jaringan alumnus.
“Karena itu, konsorsium sekolah RSBI di DIY harus tetap dijalankan dengan nama lain,” kata dia. “Perkumpulan ini bisa membahas metode pengembangan sekolah maju tanpa terjebak biaya mahal.”
Andar meminta sekolah RSBI untuk mengevaluasi diri guna menentukan keunggulannya pada bidang tertentu. Keunggulan tertentu dianggap bisa memaksimalkan upaya meningkatkan prestasi di level internasional tanpa terjebak persoalan dana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar