SELAMAT DATANG DI BLOG HARYOTO SUNGAILIAT BANGKA

Kamis, 15 Oktober 2009

Kantor Pelayanan Terpadu

Kantor Pelayanan Terpadu

PENDAHULUAN.

Eksistensi otonomi daerah merupakan tonggak perubahan pelayanan publik bagi masyarakat di daerah. Pada masa lalu, pelayanan publik identik dengan proses yang berbelit-belit, biaya tinggi dengan persyaratan yang begitu rumit dan tidak jarang memberatkan serta membinggungkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari aparatur pemerintah. Oleh karena itu, implementasi otonomi daerah merupakan momen yang tepat bagi daerah untuk mengurangi bahkan menghilangkan citra negatif pelayanan publik di masa lalu dan menciptakan pelayanan publik yang jauh lebih merakyat, baik secara prosedur maupun teknis pelaksanaanya.

Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, PERMENDAGRI nomor 24 tahun 2006 merupakan landasan hukum untuk merealisasikan sebuah pelayanan publik yang baik dimata aparat maupun masyarakat.

Guna merealisasikan niat baik tersebut, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka pada tanggal 3 Januari 2007, secara resmi membentuk Unit Pelayanan Terpadu – Satu Pintu ( UPT – SP ) yang mendapat sambutan positif dari masyarakat luas, kemudian dalam rangka meningkatkan atau memantapkan Status Kelembagaan UPT – SP, maka berdasarkan PERDA No. 17 tahun 2007 tanggal 30 Juli 2007, status UPT – SP yang pada awalnya merupakan unit atau bagian dari DISPENDA Kabupaten Bangka (sekarang DPPKAD), ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Bangka dalam rangka menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas prima kepada masyarakat.

Seiring dengan itu, maka Bupati Bangka pada tanggal 1 Oktober 2007 telah melantik para Pejabat Eselon Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Bangka.


B. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KANTOR PELAYANAN TERPADU KAB. BANGKA

1. UU No.32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 tahun 2006, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayan Terpadu.
3. Peraturan Daerah No. 17 tahun 2007 tanggal 30 Juli 2007,tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka No. 7 tahun 2004, tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
4. Peraturan Bupati Bangka No. 14 tahun 2006 tanggal 26 Desember 2006,tentang Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu – Satu Pintu (UPT–SP).
5. Peraturan Bupati Bangka No. 15 tahun 2006 tanggal 28 Desember 2006, tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan yang diterbitkan oleh Unit Pelayanan Terpadu – Satu Pintu ( UPT – SP ) Kabupaten Bangka.
6. Peraturan Bupati Bangka No. 1 tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007, tentang Pedoman Pelayanan Umum di Unit Pelayanan Terpadu – Satu Pintu ( UPT – SP ) Kabupaten Bangka.
7. Peraturan bupati Bangka No. 21 tahun 2007 tanggal 20 September 2007, tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pelayanan Terpadu ( KPT ) Kabupaten Bangka.
8. Peraturan Bupati Bangka No. 24 tahun 2007 tanggal14 November 2007, tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangka No. 1 tahun 2007, tentang Pedoman Pelayanan Umum di Unit Pelayanan Terpadu - Satu Pintu (UPT – SP) Kabupaten Bangka.

C. VISI DAN MISI

V I S I

“Terwujudnya Pelayanan Publik yang berkualitas ( cepat, murah, transparan, pasti dan terjangkau masyarakat ) dibidang Perizinan dan Non Perizinan, melalui Pelayanan Prima yang merupakan kewajiban Aparatur Negara sebagai Abdi Masyarakat“.

M I S I.

1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
2. Memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan.
3. Meningkatkan hak–hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
4. Meningkatkan kwalitas SDM Aparatur Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kab. Bangka.

Visi dan Misi KPT Kabupaten Bangka tersebut sejalan dengan Visi Kabupaten Bangka Tahun 2009-2013 yaitu IDAMAN (Ideal dalam pelayanan, Amanah dalam pemerintahan dan Anti terhadap Kemiskinan) dan Misi Kabupaten Bangka antara lain yaitu Mewujudkan pelayanan prima bidang perijinan dan non perijinan serta mewujudkan peningkatan kualitas kelembagan dan SDM Aparatur.

Untuk melaksanakan visi dan misi tersebut diatas, KPT Kabupaten Bangka perlu didukung dengan SDM aparatur yang berkualitas serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Oleh sebab itu KPT Kabupaten Bangka juga harus melaksanakan program kerja yang mendukung pencapaian visi dan Misi tersebut.


D. STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan lampiran III Peraturan Daerah Kabupaten Bangka No. 17 tahun 2007

Jumlah personil saat ini sebanyak 43 orang, terdiri dari :
1 orang Kepala Kantor, 1 orang Kasubag. Tata Usaha, 3 orang Kepala Seksi dan 38 orang staf pelaksana.
E.TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA KEWENANGAN.

Tugas Pokok Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Bangka, adalah membantu Bupati Bangka dalamPenyelenggaraan Pemerintahan daerah di bidang Pelayanan Terpadu yang meliputi Perizinan dan Non Perizinan.

Fungsi Kantor Pelayanan Terpadu ( KPT ) Kabupaten Bangka, adalah :

1. Merumuskan Kebijakan Teknis di bidang Pelayanan Umum.
2. Penunjang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Pelayanan Umum.
3. Pengkoordinir, Pengawasan Pembinaan jalannya Pelayanan Umum.
4. Pelaksanaan tugas lain yang di berikan oleh Bupati Bangka sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.
5. Menyelenggarakan Urusan Rumah Tangga Umum dan Keuangan yang bersumber dari APBD.

Kewenangan Kantor Pelayanan Terpadu ( KPT ) Kabupaten Bangka, adalah :

1. Menyelenggarakan Pendataan, Penetapan dan Pelayanan Perizinan / Non Perizinan.
2. Menyelenggarakan Evaluasi dan Penyuluhan.

Hingga saat ini KPT Kabupaten Bangka Belum mempunyai kewenangan penandatanganan perijinan, sehingga One Stop Service (OSS) atau pelayanan yang benar-benar satu pintu belum dilaksanakan.


F. PEDOMAN STANDAR PELAYANAN UMUM DI KPT.

Standar waktu penyelesaian pelayanan perizinan ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung mulai sejak diterimanya berkas permohonan beserta seluruh kelengkapannya. Sedangkan besaran biaya perizinan dihitung sesuai dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang perizinan yang bersangkutan. Selanjutnya Pedoman Standar Minimal Pelayanan Umum baik persyaratan yang harus dipenuhi, standar waktu penyelesaian dan biaya retribusi yang harus dikeluarkan dalam pelayanan perizinan dan non perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu ( KPT ) Kabupaten Bangka, dapat dilihat dalam lampiran Peraturan Bupati Bangka No. 1 tahun 2007, tentang Pedoman Pelayanan Umum di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( UPTSP ) Kabupaten Bangka atau dapat dilihat pada masing-masing jenis perizinan dan non perizinan pada Situs www.bangka.go.id ( Menu KPT ).
G.JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

Perizinan 62 jenis dan Non Perizinan 10 jenis, perincian masing – masing jenis, dapat dilihat pada Situs WWW.bangka.go.id.
H.BAGAN MEKANISME PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

Prosedur Mekanisme Pelayanan dilakukan sebagai berikut :

1. Pemohon mengajukan Berkas Permohonan Izin / Non Perizinan ke Loket disertai persyaratan sesuai ketentuan.
2. Berkas Permohonan diteliti, apabila sudah lengkap diagendakan.
3. Untuk Perizinan tertentu diadakan Pemeriksaan Lapangan jika tidak langsung ke Poin 4.
4. Berkas Permohonan diteruskan untuk ditetapkan besar biaya / retribusi yang harus dibayar.
5. Berkas permohonan diproses dan diterbitkan Perizinan (Surat Keputusan) dan atau Non Perizinan (Akta).
6. Proses pembayaran dilakukan di Kasir.
7. Perizinan / Non Perizinan selesai dan dapat diambil di Loket Pengambilan.

I. SISTEM MANAJEMEN INFORMASI DAN PENGADUAN.

Dalam rangka keterbukaan informasi, KPT memiliki basis data dengan menggunakan Sistem Manajemen Informasi. data – data dan semua informasi mengenai jenis pelayanan Perizinan termasuk perkembangan per bulan jumlah pemohon dan biaya / retribusi yang disetorkan ke kas daerah dapat di akses langsung oleh Dinas Instansi lain juga oleh masyarakat serta dunia usaha melalui Situs www.bangka.go.id, sedangkan untuk pengaduan disediakan sarana atau media sebagai berikut :

1. Email : informasi@bangka.go.id

2. SMS Layan Publik : 0812 78 781 145

3. Telpon / Fax : ( 0717 ) 96107 dan 96092

4. Kotak Surat /Saran di Kantor Pelayanan Terpadu ( KPT ) Kabupaten Bangka

5. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Bangka

Jln. Pemuda Sungailiat ( 33215 ).
J.INDEK KEPUASAN MASYARAKAT

Pada tahun 2008 KPT berhasil meningkatkan kinerja pelayanan publik dibanding dengan tahun 2007. Justifikasinya adalah peningkatan mean IKM dari 68,36 (baik) menjadi 70,69 (baik). Dengan demikian mutu pelayanan KPT berada dalam kategori B atau BAIK yang mencerminkan kepuasan sebagian besar pengguna jasa terhadap layanan yang diberikan KPT.
K.UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, KPT Kabupaten melakukan upaya-upaya sebagai berikut :

1. Penataan Kelembagaan.

a. Membentuk Tim Pengkajian pengembangan KPT Kabupaten Bangka melalui keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/743/KPT/2008

b. Mengajukan Raperda kepada DPRD Kabupaten Bangka tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KPT yang telah disesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2008.

c. Berkoordinasi dengan instansi terkait agar secara bertahap Kepala KPT diberikan pelimpahan kewenangan penanda tangan perizinan.

2. Peningkatan SDM petugas pelayanan

Guna meningkatkan kualitas SDM petugas pelayanan di KPT, maka setiap tahun dilaksanakan pendidikan dan pelatihan.

b. Tahun 2008, melaksanakan diklat di Lembaga One Stop Service (OSS) Center Surabaya sebanyak 9 orang

c. Tahun 2009, melaksanakan diklat di Lembaga pendidikan Prilaku John Robert Powers Jakarta sebanyak 8 orang.

3. Peningkatan Sarana dan prasarana Kantor
L.P E N U T U P

Kantor Pelayanan Terpadu ( KPT ) Kabupaten Bangka selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan antara lain, dengan meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan termasuk rencana Pembangunan Gedung baru yang diperkirakan akan selesai pada pertengahan tahun 2008. Untuk itu diperlukan komitmen dan dukungan semua pihak, peran Pemerintah Daerah sangat diharapkan untuk penyediaan sarana dan prasarana pelayanan, dukungan DPRD dalam penyusunan dan penetapan peraturan atau yang berkaitan dengan Publik Regulation, sedangkan kepada masyarakat diharapkan kritik dan sarannya, sehingga keberadaan Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Bangka benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat pada umumnya.

“ NIAT KAMI, BAHWA KAMI TIDAK MERASA BERJASA DENGAN MELAYANI MASYARAKAT, BAHKAN KAMI MERASA BERTERIMA KASIH KARENA TELAH MENDAPAT KESEMPATAN UNTUK MELAYANI MASYARAKAT “



“ PERUBAHAN BELUM PASTI MEMBAWA PERBAIKAN, TETAPI SUDAH DAPAT DIPASTIKAN BAHWA UNTUK MENJADI LEBIH BAIK, SEGALA SESUATUNYA HARUS ADA PERUBAHAN”


JENIS – JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KPT KABUPATEN BANGKA

JENIS – JENIS PERIZINAN :

1. IZIN TEMPAT USAHA PEDAGANG KAKI LIMA
2. IZIN PENGUMPULAN DAN PENGIRIMAN LOGAM TUA & BARANG BEKAS
3. IZIN REKLAME
4. IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU (IPHHK) SEBANYAK 20m2
5. IZIN USAHA JASA KONTRUKSI (IUJK)
6. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
7. RETRIBUSI IZIN GANGGUAN (HO)
8. IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH UNTUK APLIKASI PADA TANAH
9. IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
10. IZIN USAHA KENDARAAN BERMOTOR
11. IZIN TRAYEK
12. IZIN LOKASI
13. IZIN PERUNTUKAN PANGGUNAAN TANAH
14. PEMBERIAN HAK PEMAKAIAN/PENGGUNAAN TANAH
15. IZIN USAHA LOSMEN (HOTEL MELATI)
16. IZIN USAHA RUMAH MAKAN : a. RUMAH MAKAN / RETORAN b. COFFE SHOP c. CAFETARIA / KANTIN d. WARUNG TENDA / WARUNG NASI DAN SEJENISNYA (KELAS D)
17. IZIN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM : a. TAMAN REKREASI ( PER LOKASI ) b. GELANGGANG / KOLAM RENANG c. PEMANDIAN ALAM (PER LOKASI) d. PADANG GOLF e. KOLAM PEMANCINGAN (PER LAPAK) f. GELANGGANG PERMAINAN DAN KETANGKASAN g. GELANGGANG BOWLING ( PER LINE ) h. KLAP MALAM i. DISKOTIK j. KARAOKE k. PANTI PIJAT ( PER KAMAR ) l. MANDI UAP ( SAUNA ) m. DAN SEJENISNYA : • PUB • BAR • PUSAT SENI DAN PAMERAN n. DUNIA FANTASI o. PANGGUNG TERBUKA p. PANGGUNG TERTUTUP q. TAMAN TEMPAT PERTUNJUKAN r. FASILITAS TIRTA DAN REKREASI AIR s. SARANA / FASILITAS OLAH RAGA TERTUTUP t. GELANGGANG SQUASH u. PERTUNJUKAN BERPINDAH – PINDAH v. SARANA TEMPAT KEBUGARAN / FITNESS / SPORT CLUB ( PER LOKASI ) w. FASILITAS REKREASI PERMAINAN ANAK DILUAR TAMAN REKREASI x. ARENA BALAP y. PACUAN KUDA z. PENGINAPAN REMAJA aa. PONDOK WISATA bb. PERKEMAHAN cc. TOKO PENJUALAN / RENTAL PENYEWAAN / DITRIBUTOR PIRINGAN VCD, LCD, DAN DVD dd. CINDERAMATA ( PER UNIT ) ee. KIOS YANG ADA DALAM OBYEK WISATA (PER UNIT) ff. BIOSKOP gg. BILYARD hh. SALON KECANTIKAN
18. IZIN USAHA PERHOTELAN ( TERMASUK HOTEL BERBINTANG )
19. IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN FESTIVAL KESENIAN & BUDAYA
20. IZIN OPERASIONAL GELANGGANG REMAJA
21. IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
22. IZIN OPERASIONAL SARANA DAN FASILITAS OLAH RAGA DI TEMPAT TERBUKA DAN TERTUTUP
23. IZIN OPERASIONAL KAWASAN WISATA
24. IZIN JASA PERJALANAN WISATA
25. IZIN JASA IMPRESARIAT
26. IZIN USAHA JASA KONVENSI PERJALANAN INTENSIF DAN PAMERAN
27. IZIN JASA KONSULTAN PARIWISATA
28. IZIN JASA INFORMASI PARIWISATA
29. IZIN PENIMBUNAN DAN PENYIMPANAN BAHAN BAKAR MINYAK ( BBM )
30. IZIN PENGAMBILAN AIR BAWAH TANAH ( SIPA )
31. SIP DOKTER UMUM/GIGI, DOKTER GIGI SPESIALIS, DOKTER SPESIALIS
32. SIP DOKTER UMUM/GIGI/SPESIALIS BERKELOMPOK
33. SIP BIDAN
34. IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT
35. IZIN MENYELENGGARAKAN RUMAH SAKIT
36. BALAI KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK
37. BALAI PENGOBATAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN DASAR
38. RUMAH BERSALIN
39. KLINIK RONTGEN
40. SALON KECANTIKAN
41. SIO OPTIK
42. SIO BATTRA
43. IZIN APOTIK
44. IZIN TOKO OBAT
45. IZIN OPERASIONAL KLINIK KOMPUTER TOMOGRAPHI SCANNER
46. IZIN OPERASIONAL KLINIK FISIOTRAPI
47. IZIN OPERASIONAL TUKANG GIGI
48. IZIN OPERASIONAL LABORATORIUM KLINIK
49. SERTIFIKASI LAIK HYGIENE SANITASI
50. SURAT IZIN TEMPAT USAHA ( SITU )
51. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )
52. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP )
53. TANDA DAFTAR GUDANG ( TDG )
54. IZIN USAHA INDUSTRI ( IUI )
55. IUP ( IZIN USAHA PERIKANAN ) BUDIDAYA
56. IUP PENANGKAPAN
57. IUP PENGUMPULAN
58. IUP PENGANGKUTAN
59. SURAT PENANGKAPAN IKAN ( SPI )
60. SURAT KETERANGAN PENGANGKUTAN IKAN ( SKPI )
61. SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUTAN IKAN ( SIKPI )
62. IUP PENGOLAHAN IKAN

JENIS – JENIS NON PERIZINAN :

1. AKTA GANTI NAMA WNA
2. AKTA GANTI NAMA WNI
3. AKTA KELAHIRAN UMUM
4. AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT
5. AKTA KEMATIAN UMUM
6. AKTA KEMATIAN TERLAMBAT
7. AKTA PERCERAIAN
8. AKTA PERKAWINAN DIKANTOR (WNI) NON ISLAM
9. AKTA PERKAWINAN DILUAR KANTOR (WNI) NON ISLAM
10. AKTA PERKAWINAN WNA DIKANTOR
11. AKTA PERKAWINAN WNA DILUAR KANTOR
12. PENGESAHAN ANAK / PENGAKUAN ANAK
13. PENGANGKATAN ANAK
14. SALINAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN WNA
15. SALINAN / KUTIPAN II AKTA KELAHIRAN
16. SALINAN / KUTIPAN II AKTA PERCERAIAN
17. SALINAN / KUTIPAN II AKTA PERKAWINAN
18. SALINAN / KUTIPAN II AKTA KEMATIAN
19. RETRIBUSI SEMPADAN 20. RETRIBUSI LOGAM TUA DAN BARANG BEKAS
20. KARTU KELUARGA
21. KARTU TANDA PENDUDUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa pendapat Anda dengan Blog ini?

Pengikut