SELAMAT DATANG DI BLOG HARYOTO SUNGAILIAT BANGKA

Selasa, 24 Maret 2009

Pedoman Sertifikasi Guru 2007




PEDOMAN
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN







UNTUK:

LEMBAGA PENDIDIKAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA










DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
2007




KATA PENGANTAR


Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Persyaratan kualifikasi akademik guru adalah S1/D-IV yang dibuktikan dengan ijazah sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Persyaratan kompetensi guru mencakup penguasaan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan social yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilakukan oleh LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio.
Mengingat pelaksanaan sertifikasi di atas, banyak melibatkan instansi terkait agar dapat dilakukan penjaminan mutu pelaksanaan yang memadai diperlukan pedoman sertifikasi. Secara garis besar panduan sertifikasi guru ini berisi rasional dan dasar hukum, prosedur pelaksanaan sertifikasi guru, mekanisme penilaian portofolio, prosedur penyelenggaraan diklat profesi guru, dan konsorsium sertifikasi guru.
Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan kerja oleh berbagai instansi terkait dengan penyelenggaraan sertifikasi bagi guru dalam jabatan pada`tahun 2007. Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Tim Sertifikasi Guru dan pihak lain yang telah bekerja keras dengan penuh dedikasi dalam mewujudkan pedoman ini. Mudah-mudahan Sertifikasi guru dalam jabatan dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan secara efektif dan efisien.


Jakarta, Juni 2007
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi


Satryo Soemantri Brodjonegoro
NIP 130 889 802


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR iii
DAFTAR ISI v

BAB I PENDAHULUAN 1
A. LATAR BELAKANG 1
B. DASAR HUKUM 2
C. TUJUAN 2
D. SASARAN 2

BAB II PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN 3
A. PROSEDUR 3
B. MEKANISME 4
1. Peserta 4
2. Institusi dan Peserta 5
3. Penilaian Portofolio 11
4. Diklat Profesi Guru 15
5. Rayonisasi LPTK 16
6. Jadwal 18

BAB III KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU 19
A. RASIONAL 19
B. DASAR HUKUM 19
C. TUJUAN 20
D. ORGANISASI 20
E. PENETAPAN KONSORSIUM 21
F. DESKRIPSI TUGAS UNSUR-UNSUR KSG 21
G. TIM AD HOC 22
H. PEMBIAYAAN 23

LAMPIRAN-LAMPIRAN 25











DAFTAR LAMPIRAN


1. Format A1 Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru 25
2. Prosedur Pengelolaan Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru 27
3. Format A2 Formulir Biodata Peserta Sertifikasi Guru 28
4. Tatacara Pemberian Nomor Peserta 30
5. Koding Bidang Studi (Mapel) Sertifikasi Guru 41
6. Format B1 Rekapitulasi Peserta Sertifikasi Guru Kabupaten/Kota 49
7. Format B2 Rekapitulasi Peserta Sertifikasi Guru Provinsi 50
8. Berita Acara Serah Terima Dokumen Rekapitulasi Peserta Sertifikasi Guru dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota ke Dinas Pendidikan Provinsi 51
9. Berita Acara Serah Terima Biodata ke Dinas Pendidikan Provinsi 52
10. Berita Acara Serah Terima Dokumen Portofolio dari Dinas Pendidikan Pendidikan Kabupaten/Kota Kepada Rayon LPTK 53
11. Berita Acara Pelaksanaan Penilaian Portofolio 54
12. Format C1 Penilaian Portofolio Individual 55
13. Format C2 Penilaian Portofolio Gabungan 56
14. Format C3 Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio 57
15. Format C4 Daftar Portofolio tiap Asesor 58
16. Daftar Hasir Asesor 59
17. Tanda Pengenal Asesor 60
18. Mekanisme Penilaian Portofolio 61
19. Berita Acara Penyerahan Dokumen Portofolio Dari Psg Kepada Asesor Untuk Dinilai 63
20. Berita Acara Penyerahan Dokumen Portofolio Dari Asesor Kepada Psg Setelah Dinilai 64
21. Rambu-Rambu Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Untuk Kuota 2006 65
22. Rambu-Rambu Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Untuk Kuota 2007 67
23. Contoh Substansi Sertifikasi Pendidik 69





BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang RI Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, ia dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana/Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program studi PGSD/Psikologi/ Pendidikan Lainnya, sedangkan guru Matematika SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dipersyaratkan lulusan S1/D-IV jurusan/program studi Matematika atau Pendidikan Matematika. Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (swasta).
Di beberapa negara, sertifikasi guru telah diberlakukan secara ketat, misalnya di Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Sementara itu, di Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak 2003. Di samping itu, ada beberapa negara yang tidak melakukan sertifikasi guru, tetapi melakukan kendali mutu dengan mengontrol secara ketat terhadap proses pendidikan dan kelulusan di lembaga penghasil guru, misalnya di Korea Selatan dan Singapura. Namun semua itu mengarah pada tujuan yang sama, yaitu berupaya agar dihasilkan guru yang bermutu.
Mengingat proses setifikasi banyak melibatkan instansi dan pada tahun 2007 ini baru pertama kali diselenggarakan maka diperlukan pedoman sertifikasi guru dalam jabatan.


B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
5. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

C. TUJUAN
Tujuan penyusunan pedoman sertifikasi guru ini adalah memberikan acuan kerja bagi instansi yang terkait terutama LPTK, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar memperoleh kesamaan persepsi dan prosedur penyelenggarakan sertifikasi guru dalam jabatan.

D. SASARAN
Sasaran utama pedoman ini adalah (1) Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Sertifikasi Guru Dalam jabatan, (2) Dinas Pendidikan Provinsi, (3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, (4) guru peserta sertifikasi, dan (5) pihak-pihak lain yang terkait.


BAB II
PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN

Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

A. PROSEDUR
Portofolio dinilai oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru yang dikoordinasikan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Unsur KSG terdiri atas LPTK, Ditjen DIKTI, dan Ditjen PMPTK. Secara umum mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan disajikan pada Gambar 2.1.














Gambar 2.1 Prosedur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
Penjelasan Prosedur Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
1. Guru dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio Guru.
2. Dokumen Portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelengara sertifikasi untuk dinilai oleh asesor dari Rayon LPTK tersebut.
3. Rayon LPTK Penyelengara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan sejumlah LPTK Mitra.
4. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
5. Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka berdasarkan hasil penilaian (skor) portofolio, Rayon LPTK merekomendasikan alternatif sebagai berikut.
a. Melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio.
b. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) yang diakhiri dengan ujian. Materi DPG mencakup empat kompetensi guru.
c. Lama pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK peneyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio.
d. Apabila peserta lulus ujian DPG, maka peserta akan memperoleh Sertfikat Pendidik.
e. Bila tidak lulus, peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali, dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila belum lulus juga, maka peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6. Untuk menjamin standarisasi prosedur dan mutu lulusan maka rambu-rambu mekanisme, materi, dan sistem ujian DPG dikembangkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
7. DPG dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG.

B. MEKANISME

1. Peserta
Mengacu pada Permendiknas Nomor 18 tahun 2007, persyaratan peserta sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).

2. Institusi dan Peserta
Sertifikasi guru dalam jabatan melibatkan berbagai institusi pemerintah yaitu Depdiknas (Ditjen Dikti dan Ditjen PMPTK), Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, dan LPTK penyelenggara. Keterkaitan berbagai institusi dan peserta dalam pelaksanaan sertifikasi guru disajikan pada Gambar 2.2.
















Gambar 2.2 Mekanisme Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan

Gambar 2.2 menunjukkan saling keterkaitan berbagai institusi dalam sertifikasi guru. Aktivitas di setiap institusi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

No Aktivitas
1 Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG), melakukan hal-hal sebagai berikut.
a. Sinkronisasi kegiatan antarunit terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru.
b. Mengkoordinasikan pengembangan sistem dan mekanisme Sertifikasi Guru.
c. Mengkoordinasikan pengembangan Panduan Sertifikasi Guru (untuk LPTK, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Peserta)
d. Mengkoordinasikan pengembangan Instrumen Portofolio.
e. Mengembangkan kriteria asesor.
f. Menyelenggarakan sistem manajemen informasi sertifikasi guru.
g. Menyusun rambu-rambu jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
h. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sertifikasi guru.
2 a. Depdiknas, melakukan hal-hal sebagai berikut.
1) Menetapkan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) yang terdiri atas unsur Ditjen DIKTI, Ditjen PMPTK, dan Wakil LPTK.
2) Menetapkan LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru dan rayonisasi (LPTK Induk dan LPTK Mitra).
b. Ditjen Dikti melakukan hal-hal sebagai berikut.
1) Mengembangkan naskah akademik sertifikasi guru.
2) Melaksanakan seleksi LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
3) Menyusun naskah akademik KSG.
4) Memfasilitasi kegiatan KSG.
5) Mengendalikan kualitas penyelenggaraan sertifikasi guru.
6) Mengembangkan sistem dan mekanisme sertifikasi guru.
7) Mengembangkan panduan sertifikasi guru
8) Mengembangkan instrumen portofolio.
9) Mengembangkan sistem manajemen informasi sertifikasi guru.
10) Mengembangkan sistem Diklat Profesi Guru.
11) Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sertifikasi guru.
12) Menetapkan kabupaten/kota yang menjadi wilayah rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
13) Melaksanakan sosialisasi kepada LPTK penyelenggara sertifikasi guru.

c. Ditjen PMPTK melakukan hal-hal sebagai berikut.
1) Mengidentifikasi dan mengolah data untuk menetapkan kuota peserta sertifikasi guru di lingkungan Depdiknas di setiap kabupaten/kota.
2) Mengembangkan formulir pendaftaran peserta sertifikasi guru (Format A1) (Lampiran 1) dan biodata peserta sertifikasi guru (Format A2) (Lampiran 3).
3) Mengembangkan sistem manajemen informasi peserta sertifikasi guru.
4) Menetapkan kriteria peserta sertifikasi guru.
5) Memfasilitasi dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam menjabarkan rambu-rambu kriteria seleksi internal provinsi.
6) Mensosialisasikan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan sertifikasi guru kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
7) Mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi guru dengan dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
8) Melakukan pemrosesan data (scanning) Format A1 dan mengolah data pascasertifikasi guru.
9) Menetapkan Nomor Registrasi Guru bagi guru yang telah mendapat Sertifikat Pendidik untuk diusulkan mendapatkan tunjangan profesi pendidik.
10) Memfasilitasi Pelaksanaan Diklat Profesi Guru.
11) Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru.
3 Dinas pendidikan provinsi melakukan hal-hal sebagai berikut.
a. Membentuk panitia sertifikasi guru tingkat provinsi untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut.
1) Menerima dokumen dari Ditjen PMPTK yang meliputi:
a) instrumen portofolio,
b) pedoman sertifikasi guru bagi dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota,
c) pedoman sertifikasi guru bagi peserta,
d) daftar kuota peserta sertifikasi guru untuk masing-masing kabupaten/kota,
e) jadwal pelaksanaan sertifikasi guru.
2) Mengkomunikasikan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru ke dinas pendidikan kabupaten/kota.
3) Melaksanakan sosialisasi program sertifikasi kepada dinas kabupaten/kota dan guru di wilayah kerjanya.
4) Memonitor dan mengevaluasi kegiatan dinas pendidikan kabupaten/kota yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru, antara lain: penyerahan Format A1, Format A2, dan rekapitulasi guru; pengiriman berkas portofolio ke LPTK penyelenggara.
5) Menerima Format A1 dan meneruskan ke Ditjen PMPTK.
6) Menghimpun dan mengirimkan Format A2 ke LPMP setempat.
7) Merekap peserta sertifikasi guru dari dinas pendidikan kabupaten/kota.
b. Memfasilitasi kegiatan Panitia Sertifikasi Guru.
c. Mengkoordinasikan dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan sertifikasi guru di wilayahnya.
d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru.
e. Memfasilitasi pelaksanaan Diklat Profesi Guru.
4 Dinas pendidikan kabupaten/kota bertugas sebagai berikut.
a. Membentuk Panitia Sertifikasi Guru tingkat kabupaten/kota dengan tugas-tugas sebagai berikut.
1) Mensosialisasikan mekanisme dan prosedur sertifikasi guru kepada guru di wilayahnya. Sosialisasi minimal mencakup informasi tentang: (1) prosedur dan tatacara pendaftaran, (2) prosedur dan tatacara sertifikasi guru dalam jabatan, (3) peranan lembaga-lembaga terkait (dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, LPTK penyelenggara), (4) syarat mengikuti prosedur serifikasi, dan (5) prosedur penyusunan portofolio.
2) Membuat daftar urut prioritas peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Ditjen PMPTK.
3) Menetapkan peserta sertifikasi guru sesuai dengan kuota melalui surat keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
4) Menetapkan nomor peserta sertifikasi guru diwilayahnya dengan tata cara sesuai dengan Lampiran 4.
5) Menerima Format A1 sejumlah peserta sertifikasi guru dari Ditjen PMPTK.
6) Menggandakan Pedoman Sertifikasi Guru, Instrumen Portofolio, Panduan Penyusunan Portofolio, dan Format A2 sejumlah peserta sertifikasi guru yang ada di wilayahnya.
7) Mendistribusikan nomor peserta, Format A1, Format A2, Pedoman Sertifikasi Guru, Instrumen Portofolio, dan Panduan Penyusunan Portofolio kepada guru yang masuk kuota.
8) Menghimpun, memverifikasi, dan mengadministrasikan Format A1 dan Format A2 yang telah diisi oleh peserta sertifikasi guru. Tatacara pengelolaan Format A1 dijelaskan di Lampiran 2.
9) Membuat rekapitulasi peserta sertifikasi guru mengggunakan Format B1 (Rekap Peserta Sertifikasi Kabupaten/Kota) (Lampiran 6). Dokumen dibuat dalam bentuk hard copy dan soft copy Excel.
10) Menyerahkan kepada dinas pendidikan provinsi dokumen sebagai berikut.
a) Format A1 yang telah diisi oleh peserta sertifikasi disertai rekapitulasinya dalam bentuk hard copy dan soft copy Excel. Penyerahan dokumen tersebut disertai dengan Berita Acara Serah Terima Dokumen Formulir Pendaftaran (BA-PF 1) (Lampiran 8).
b) Format A2 yang telah diisi oleh peserta sertifikasi disertai rekaputulasinya dengan Format B2 (Lampiran 7). Penyerahan dokumen tersebut disertai dengan Berita Acara Serah Terima Dokumen Biodata (BA -PF 2) (Lampiran 9).
11) Menghimpun dokumen portofolio yang telah disusun oleh peserta sertifikasi guru masing-masing rangkap dua.
12) Merekap peserta yang meyerahkan portofolio dengan Format B1 (Lampiran 6).
13) Menyerahkan dokumen kepada Rayon LPTK sebagai berikut.
a) Portofolio, masing-masing rangkap dua.
b) Rekapitulasi peserta berdasarkan nomor peserta.
c) Pas photo terbaru, berwarna, ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 4 lembar. Di bagian belakang setiap photo dituliskan identitas peserta (nama dan nomor peserta).
Penyerahan dokumen tersebut disertai dengan Berita Acara Serah Terima Portofolio (BA-PF 3) (Lampiran 9).
14) Menerima dokumen hasil penilaian portofolio guru dari Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi.
15) Menindaklanjuti hasil penilaian portofolio:
a) meneruskan pengumunan kepada peserta sertifikasi,
b) meminta peserta yang lulus menunggu pengumuman lebih lanjut untuk memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi dari Depdiknas,
c) mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan peserta yang harus melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio, selanjutnya diserahkan kembali ke Rayon LPTK,
d) mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan peserta yang harus mengikuti DPG.
b. Melakukan koordinasi dengan Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi terutama berkaitan dengan pengiriman dokumen portofolio dan tindak lanjut hasil penilaian portofolio (melengkapi dokumen portofolio dan DPG).
c. Memfasilitasi pelaksanaan Diklat Profesi Guru.
5 Rayon LPTK
Rayon LPTK terdiri atas LPTK Induk dan LPTK Mitra sesuai dengan penetapan Depdiknas. LPTK Induk dan LPTK Mitra dalam satu rayon membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG), dengan tugas sebagai berikut.
a. Merencanakan penilaian portofolio.
b. Menerima dokumen Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti.
c. Mengembangkan sistem rekrutmen asesor.
d. Merekrut asesor berdasarkan kriteria yang dikembangkan Ditjen Dikti (asesor yang telah dibina oleh Ditjen Dikti tahun 2006 memperoleh prioritas).
e. Melaksanakan pelatihan/pembekalan asesor.
f. Meminta asesor dari rayon lain apabila dalam rayon tersebut tidak terdapat asesor prodi yang relevan.
g. Menerima dokumen portofolio dari dinas pendidikan kabupaten/kota beserta daftar rekapitulasinya.
h. Mengadministrasikan dokumen portofolio untuk dinilai oleh dua asesor.
i. Menyiapkan tempat dan mengalokasikan waktu penilaian portofolio beserta perangkat pendukungnya.
j. Mengundang asesor, melakukan pengarahan (coaching), dan mengkoordinasikan penilaian portofolio.
k. Melakukan entry data hasil penilaian asesor dan membuat rekapitulasinya.
l. Menetapkan hasil penilaian portofolio:
1) lulus uji sertifikasi,
2) melengkapi dokumen portofolio,
3) mengikuti diklat profesi guru.
m. Memberikan sertifikat pendidik bagi guru yang telah lulus sertifikasi. Sertifikat ditandatangani oleh Rektor LPTK ketua rayon. Format Sertifikat Pendidik tertera di Lampiran 23.
n. Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Diklat Profesi Guru.
o. Memberi Nomor Pokok Peserta Diklat Profesi Guru.
p. Melaksanakan penilaian ulang portofolio oleh asesor yang sama bagi peserta yang telah dilengkapi kekurangan dokumen portofolio.
q. Melaksanakan ujian ulang bagi peserta Diklat Profesi Guru yang belum lulus. Kesempatan mengikuti ujian ulang diberikan sebanyak dua kali dengan rentang waktu sekurang-kurangnya dua minggu terhitng sejak tanggal pengumuman.
r. Melaporkan peserta sertifikasi guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru dengan menggunakan Format C3 (Lampiran 14), melalui KSG.
s. Melaporkan hasil sertifikasi kepada Ditjen PMPTK melalui KSG, dengan tembusan dinas pendidikan provinsi, dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
t. Merencanakan, mengalokasikan, dan memanfaatkan anggaran secara proporsional, transparan, dan akuntabel.

6 Guru Peserta Sertifikasi
Guru dalam jabatan peserta sertifikasi melaksanakan aktivitas sebagai berikut.
a. Mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Setelah mengikuti sosialisasi tersebut, Guru harus memahami berbagai persyaratan untuk mengikuti sertifikasi. Persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut.
1) Guru minimal lulusan S1 atau D-IV.
2) Telah menjadi guru tetap (minimal 2 tahun) pada suatu sekolah yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari lembaga yang berwenang mengangkat.
3) Syarat lain yang ditetapkan oleh Depdiknas, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
b. Guru yang terseleksi sebagai peserta sertifikasi memperoleh: (1) No. Peserta, (2) Instrumen Portofolio, (3) Format A1 dan Format A2 dari dinas pendidikan kabupaten/kota.
c. Mengikuti sertifikasi guru di bawah koordinasi dinas pendidikan kabupaten/kota.
d. Guru mengisi Format A1, Format A2, menyiapkan pas photo terbaru berukuran 3 x 4 (berwarna) 4 lembar, dan menyusun portofolio, kemudian menyerahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Di belakang setiap photo dituliskan nama dan nomor peserta.
e. Guru menunggu hasil penilaian portofolio.
f. Jika lulus, peserta memperoleh Sertifikat Pendidik.
g. Jika tidak lulus, peserta memperoleh rekomendasi dari LPTK penyelenggara sertifikasi:
1) Melakukan berbagai kegiatan untuk melengkapi dokumen portofolio, atau
2) Mengikuti Diklat Profesi Guru di LPTK penyelenggara sertifikasi.
3) Di akhir Diklat Profesi Guru dilakukan uji kompetensi. Apabila tidak lulus, guru diberi kesempatan mengikuti ujian ulang sampai dua kali. Bila tidak lulus lagi, guru diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota.


Prosedur sertifikasi guru pada satuan pendidikan di bawah Departemen Agama dan departemen lain, menyesuaikan prosedur sertifikasi yang ditetapkan oleh Depdiknas.

3. Penilaian Portofolio
Mekanisme penilaian portofolio terdiri atas persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut. Uraian ketiga hal tersebut adalah sebagai berikut.
a. Persiapan
1) Rayon LPTK membentuk Panitia Sertifikasi Guru (PSG), minimal dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut.
No. Unsur Kepanitiaan Kriteria Personalia
1. Ketua Rayon Pimpinan LPTK Induk Penyelenggara Sertifikasi.
2. Wakil Ketua Pimpinan LPTK Mitra Penyelenggara Sertifikasi.
3. Sekretaris dan Wakil Sekretaris Memiliki wawasan tentang sertifikasi guru, komitmen tinggi terhadap tugas, jujur, dan memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas.
4. Bendahara dan Wakil Bendahara Memiliki wawasan tentang sertifikasi guru, komitmen tinggi terhadap tugas, jujur, dan memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas; serta mampu mengelola keuangan dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan sertifikasi guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Sie Penilaian Portofilio Memiliki wawasan tentang sertifikaai guru dan asesmen.
6. Sie Diklat Profesi Guru Memiliki wawasan tentang sertifikasi guru dan manajemen diklat.
7. Sie Asesor Memiliki wawasan tentang sertifikaai guru dan asesmen.
8. Sie Lain Sesuai kebutuhan.

2) PSG menyusun deskripsi tugas tiap unsur kepanitiaan.
3) Merekrut calon asesor portofolio. Kriteria asesor sebagai berikut.
a) Warga negara Indonesia yang berstatus sebagai dosen, diutamakan yang telah mengikuti pelatihan/pembekalan asesor.
b) Sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu melaksanakan tugas dalam menilai portofolio.
c) Memiliki komitmen, kinerja yang baik, dan sanggup melaksanakan penilaian portofolio guru secara objektif.
d) Berpendidikan minimal S2 (dapat S1 kependidikan dan S2 kependidikan; atau S1 kependidikan dan S2 nonkependidikan; atau S1 nonkependidikan dan S2 kependidikan, atau S1 dan S2 nonkependidikan yang sudah memiliki Akta V atau sertifikat Applied Approach).
4) Tiap LPTK penyelenggara sertifikasi guru memilih calon asesor untuk mengikuti pelatihan/pembekalan asesesor dalam menilai dokumen portofolio guru yang diselenggarakan Rayon LPTK.
5) PSG melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan sertifikasi guru antar-LPTK dalam satu rayon, dengan agenda antara lain:
(1) penentuan sekretariat pelaksanaan sertifikasi guru,
(2) penentuan tempat pelaksanaan penilaian portofolio,
(3) penentuan jadwal pelaksanaan penilaian portofolio,
(4) penentuan tempat dan jadwal DPG.
6) Rayon LPTK menerima dokumen portofolio dari dinas pendidikan kabupaten/kota dan Daftar Rekapitulasi Peserta Sertifikasi.
7) PSG menyiapkan Berita Acara Pelaksanaan Penilaian Portofolio (BA-PF 4) dan menggandakan sesuai kebutuhan (Lampiran 11).
8) PSG membuat Daftar Penilaian Portofolio Individual dalam format excel yang dilengkapi dengan nama peserta, dan nama asesor (Format C1/Lampiran 12); dan mencetak sesuai dengan jumlah asesor, dalam format excel.
9) PSG membuat Daftar Penilaian Portofolio Gabungan yang telah dilengkapi dengan nama peserta, dan nama dua asesor (Format C2/ Lampiran 13); dan mencetak sesuai dengan jumlah pasang asesor, dalam format excel.
10) PSG membuat Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio (Format C3/Lampiran 14), dalam format excel.
11) PSG mengidentifikasi dan melakukan pengemasan dokumen portofolio tiap asesor disertai dengan Daftar Portofolio kepada tiap asesor (Format C4/Lampiran 15). Setiap satu dokumen portofolio dinilai oleh 2 (dua) orang asesor. Satu kemasan terdiri atas maksimal sepuluh bendel dokumen portofolio peserta.
12) PSG menyiapkan Daftar Hadir Asesor (Lampiran 16)
13) PSG menyiapkan Tanda Pengenal Asesor (Lampiran 17)
14) PSG menyiapkan Panduan Pelaksanaan Penilaian Portofolio (Lampiran 18).
15) PSG menyiapkan Berita Acara Penyerahan Dokumen Portofolio tiap asesor yang telah dipak disertai dengan Daftar Penilaian Portofolio Individual (kosong) dari PSG kepada setiap asesor (BA-PF 2/Lampiran 19).
16) PSG menyiapkan Berita Acara Penyerahan Dokumen Portofolio tiap asesor disertai dengan Daftar Penilaian Portofolio Individual (yang telah diisi oleh Asesor) dari Tiap Asesor kepada PSG (BA-PF 3/Lampiran 20).
17) PSG menyiapkan hardware dan petugas entry data hasil penilaian portofolio.
18) PSG menyiapkan format-format Surat Pertanggungjawaban keuangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Pelaksanaan
1) PSG menyiapkan hardware, sofware, brainware, dan ATK di tempat penilaian portofolio sesuai kesepakatan rapat rayon.
2) PSG membawa Dokumen Portofolio tiap asesor yang telah dikemas disertai dengan Daftar Penilaian Portofolio ke tempat penilaian.
3) PSG memberikan Dokumen Portofolio Tiap Asesor yang telah dikemas disertai dengan Daftar Penilaian Portofolio Individual (kosong) kepada Asesor terkait untuk dinilai secara independen (Dengan Berita Acara: BA-PF 2/Lampiran 19).
4) PSG mengadakan pertemuan teknis (technical meeting) persiapan penilaian portofolio dengan para asesor. Informasi yang diberikan antara lain:
(a) mekanisme penilaian portofolio secara umum,
(b) mekanisme penilaian portofolio individual,
(c) mekanisme penyerahan hasil penilaian portofolio individual kepada petugas entry data,
(d) mekanisme verifikasi skor yang berbeda (di luar toleransi) antara dua asesor penilai portofolio yang sama.
(e) mekanisme entry data perbaikan skor setelah dilakukan verifikasi antar dua asesor penilai portofolio yang sama,
(f) mekanisme penandatangan Berita Acara Hasil Penilaian Portofolio,
(g) informasi lain yang dianggap perlu.
5) PSG mengalokasikan waktu kepada asesor untuk melaksanakan tugas penilaian dokumen portofolio.
6) PSG memberikan layanan akademik dan administratif kepada para asesor.
7) PSG menerima hasil penilaian portofolio dari asesor Individual yang telah diisi oleh asesor (Format C1/Lampiran 12) dan melakukan entry data.
8) PSG mencetak hasil penilaian portofolio dan memberikan kembali kepada asesor untuk diverifikasi apabila terdapat skor yang beda secara mencolok tiap unsur antar dua asesor (Format C1/Lampiran 12). Dua Asesor harus melakukan verifikasi hasil penilaian portofolio untuk mencapai kesepakatan jika hasil penilaian antardua asesor di setiap unsur melebihi angka sebagai berikut.
(a) Kualifikasi dan tugas pokok (40)
(b) Pengembangan profesi (25)
(c) Pendukung profesi (10)
9) Meskipun beda skor atardua asesor kurang dari batasan di atas, namun bila skor total salah satu asesor di bawah batas lulus; maka kedua asesor harus melakukan kesepakatan secara objektif. Apabila tidak terjadi kesepakatan antardua asesor maka diperlukan penilaian oleh asesor ketiga.
10) PSG melakukan re-entry data setelah dua asesor mencapai kesepakatan objektif dan perbedaan tiap unsur tidak lebih dari ketentuan skor di atas.
11) PSG mencetak hasil Penilaian Portofolio Gabungan (Format C2) dan memberikan kepada asesor untuk ditandatangani oleh dua asesor.
12) PSG memberikan Berita Acara Hasil Penilaian Portofolio (BA-PF 4/Lampiran 20) untuk ditandatangani oleh dua asesor, beserta lampirannya berupa Hasil Penilaian Individual Tiap Asesor (Format C1) dan Hasil Penilaian Gabuangan (Format C2); dan meminta kembali Berita Acara tersebut.
13) PSG meminta berkas hasil penilaian awal beserta skor yang dicoret dan diparaf oleh asesor terhadap hasil kesepakatan objektif untuk diarsipkan. Coretan tidak boleh dilakukan di tipe-x.
14) PSG mencetak Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio Tiap Mapel (Lampiran 14).
15) PSG membuat laporan pelaksanaan dan hasil penilaian portofolio kepada Ketua Rayon.
16) PSG mengadministrasikan Hasil Penilaian Individual (sebelum kesepakatan dan mungkin ada perbaikan skor) sebagai arsip.
17) PSG mengadministrasikan dokumen portofolio setelah selesai dinilai oleh asesor sebagai arsip.

4. Diklat Profesi Guru
a. Tujuan Diklat Profesi Guru
Tujuan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) untuk meningkatkan kompetensi guru sesuai dengan persyaratan sebagai guru profesional yang ditetapkan dalam undang-undang.
b. Peserta DPG
Peserta DPG adalah guru peserta program sertifikasi yang belum lulus pada penilaian portofolio dan direkomendasikan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi untuk mengikuti DPG.
c. Tipe DPG
DPG terdiri atas dua tipe, yaitu tipe A dan tipe B. Penentuan tipe DPG bagi peserta yang belum lulus didasarkan pada pencapaian hasil skor penilaian portofolio.
d. Mekanisme Kerja DPG
a) Penentuan peserta DPG oleh LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru.
b) DPG diselenggarakan oleh LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru.
c) DPG diakhiri dengan uji kompetensi guru yang dilakukan oleh LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru.
d) Peserta yang lulus mendapat sertifikat pendidik, sedangkan yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang di LPTK sebanyak dua kali dengan tenggang waktu se kurang-kurangnya dua minggu sejak tanggal pengumuman.
e) Peserta yang telah mengukuti ujian ulang sebanyak dua kali namun masih belum lulus, maka diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dibina lebih lanjut.
e. Materi DPG
Materi DPG mencakup empat kompetensi guru, yaitu: (1) pedagogik, (2) sosial, (3) kepribadian, dan (4) profesional. Jabaran rinci materi DPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi.

5. Rayonisasi LPTK
a. Rasional
Pentingnya dilakukan rayonisasi penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan didasarkan pada pertimbangan agar:
1) penyebaran informasi yang terkait dengan sistem penyelenggaraan sertifikasi guru dari berbagai pihak antara lain Depdiknas, Ditjen Dikti, Ditjen PMPTK, dan KSG ke LPTK penyelenggara dapat dilakukan lebih mudah, efektif, dan efisien;
2) LPTK yang memiliki jumlah program studi yang terbatas, memungkinkan untuk pelaksanaan sertifikasi guru sesuai dengan jenis keahlian guru di sekolah sangat beragam dengan cara memanfaatkan asesor antar LPTK dalam satu rayon atau antar LPTK di luar rayon,
3) objektivitas penilaian terjamin dan mengurangi beban psikologis asesor (tidak menilai portofolio guru se daerah atau yang dikenal).

b. Mekanisme Kerja
Bagan organisasi Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru, disajikan pada Gambar 2.3. Mekanisme kerja Rayon LPTK Penyelenggara sertifikasi guru diuraikan sebagai berikut.










Gambar 2.3 Bagan Rayonisasi LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru

Penjelasan Bagan Rayonosasi LPTK Penyelengara Sertifikasi Guru.
1) LPTK Induk dan LPTK Mitra dalam satu rayon membentuk Panitia Pelaksana Sertifikasi Guru (PSG).
2) PSG merencanakan pelaksanaan penilaian portofolio.
3) Apabila dalam rayon tidak terdapat prodi yang relevan dengan keahlian yang dinilai maka rayon dapat meminta bantuan asesor dari rayon lain.
4) Penilaian portofolio oleh asesor dilakukan secara konsinyasi (dilakukan dalam tempat dan waktu yang sama) yang dikoordinasikan oleh LPTK Induk
5) PSG mengadministrasikan hasil penilaian portofolio.
6) Rayon LPTK melaporkan peserta yang lulus ke Ditjen PMPTK dengan tembusan KSG, dinas pendidikan provinsi, dan dinas pendidkan kabupaten/ kota.
7) Rayon LPTK menerbitkan Sertifikat Pendidik yang ditandatangani oleh Rektor LPTK Induk selaku Ketua Rayon dan mengirimkannya kepada guru yang telah lulus sertifikasi.
8) PSG merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi DPG
9) PSG merencanakan dan memanfaatkan anggaran secara proporsional, transparan, dan akuntabel. Pengaturan lebih lanjut secara operasional dituangkan dalam perjanjian kerja.

6. Jadwal
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2007 meliputi dua kelompok sasaran, yaitu kuota tahun 2006 sebanyak 20.000 orang guru dan kuota tahun 2007 sebanyak 170.450 orang guru. Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru untuk kuota 2006 disajikan pada Lampiran 21, dan jadwal pelaksanaan sertifikasi guru untuk kuota 2007 disajikan pada Lampiran 22.


BAB III
KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU

A. RASIONAL
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru dan dosen adalah pendidik profesional. Untuk itu dalam rangka menjamin kualitas guru perlu dilakukan uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Sertifikasi guru merupakan upaya peningkatan mutu pendidik yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Melalui sertifikasi diharapkan kinerja guru meningkat yang berimplikasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan.
Sesuai Undang undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 11 ayat (2), institusi penyelenggara sertifikasi guru adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan, lazimnya disebut lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Penetapan LPTK penyelenggara sertifikasi guru berdasarkan berbagai pertimbangan objektif yang terkait dengan (1) keberadaan dan kualitas sumberdaya manusia, (2) kualitas proses pembelajaran sebagai wujud pelaksanan tridharma perguruan tinggi, (3) peringkat akreditasi BAN-PT, (4) jumlah program studi kependidikan yang ada (S1, S2, dan S3), (5) komitmen LPTK dalam memberikan laporan Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED) kepada Ditjen Dikti setiap akhir semeter, dan (6) ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang ada.
Pelaksanaan sertifikasi guru melibatkan berbagai institusi, maka untuk standarisasi kualitas proses dan hasil sertifikasi guru diperlukan institusi berbentuk konsorsium (Konsorsium Sertifikasi Guru-KSG). Keanggotaan KSG terdiri atas berbagai institusi yang terkait dengan penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu unsur Ditjen Dikti, Ditjen PMPTK, dan LPTK.

B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.

C. TUJUAN
1. Melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru.
2. Standarisasi proses dan hasil sertifikasi guru.

D. ORGANISASI
Pengurus KSG terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota. Anggota konsorsium meliputi: unsur Ditjen Dikti, Ditjen PMPTK, dan LPTK. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, konsursium membentuk pelaksana harian yang terdiri atas: sekretaris eksekutif, devisi, dan tim ad hoc. Bagan organisasi KSG disajikan pada Gambar 3.1.




















Gambar 3.1 Struktur Organisasi Konsorsium Sertifikasi Guru

E. PENETAPAN KONSORSIUM
1. Mendiknas menetapkan: ketua, wakil ketua, dan anggota konsorsium.
2. Dalam melaksanakan tugas, konsorsium membentuk pelaksana harian yang terdiri atas divisi sesuai kebutuhan, dan tim ad hoc yang diketuai oleh sekretaris eksekutif.
3. Sekretaris eksekutif dalam melaksanakan tugas keseharian dibantu oleh divisi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
4. Sekretaris eksekutif dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu pelaksana¬an tugas divisi.
5. Konsorsium menetapkan tata kerja konsorsium dengan keputusan Ketua Konsorsium.
6. Konsorsium dan Pelaksana Harian dibantu sekretariat yang berkedudukan di Ditjen Dikti.

F. DESKRIPSI TUGAS UNSUR-UNSUR KSG
Tugas setiap unsur KSG sebagai berikut.
1. Sekretaris Eksekutif
a. Melaksanakan kebijakan Board Konsorsium Sertifikasi Guru dalam kegiatan sehari-hari.
b. Mengkoordinasikan kegiatan divisi dan tim ad hoc.
c. Melakukan koordinasi dengan berbagai institusi lain yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru.
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan kerja divisi dan tim ad hoc.
e. Menyusun program kerja konsorsium.
f. Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas harian konsorsium.
2. Sekretariat
a. Memfasilitasi pelaksanaan tugas sekretaris eksekutif.
b. Memfasilitasi pelaksanaan tugas divisi dan tim ad hoc.
c. Mengadministrasikan dokumen hasil kerja divisi dan tim ad hoc.
3. Divisi Sistem Sertifikasi
a. Menyusun naskah akademik sistem sertifikasi guru.
b. Mengembangkan rambu-rambu kurikulum Diklat Profesi Guru (DPG).
c. Mengembangkan pedoman penyelenggaraan DPG.
d. Mengembangkan rambu-rambu sistem evaluasi DPG.
e. Mengembangkan mekanisme dan prosedur penetapan penyelenggara sertifikasi guru (Panduan Sertifikasi).
f. Menetapkan rayonisasi LPTK penyelenggara sertifikasi guru.
g. Menyusun naskah akademik dan pedoman penyelenggaraan sertifikasi guru prajabatan.
h. Menyusun rambu-rambu analisis kebutuhan asesor menurut rayon, jenjang pendidikan, dan mapel/bidang keahlian.
i. Menyusun rambu-rambu pedoman rekrutmen, pembekalan, dan pemberdayaan asesor.
j. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan divisi.
4. Divisi Instrumentasi
a. Mengembangkan indikator kompetensi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Guru.
b. Mengembangkan rambu-rambu instrumen tes awal calon mahasiswa PPG.
c. Mengembangkan instrumen tes tulis perserta PPG dan mengelola bank soal.
d. Mengembangkan instrumen tes kinerja peserta PPG.
e. Mengembangkan instrumen portofolio guru beserta rubriknya.
f. Mengembangkan instrumen lain yang terkait dengan sertifikasi guru.
g. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan devisi.
5. Divisi Data dan Informasi
a. Mengumpulkan dan mengolah data peserta sertifikasi guru.
b. Mengelola sistem registrasi guru yang bersertifikat.
c. Mengelola sistem informasi sertifikasi guru.
d. Menaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sertifikasi guru.
e. Menampung, menganalisis, dan menindaklanjuti masukan masyarakat.
f. Menyusun laporan kegiatan divisi.

G. TIM AD HOC
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan deskripsi tugas yang diberikan sekretaris eksekutif.

H. PEMBIAYAAN
1. Biaya opersional kegiatan Konsorsium Sertifikasi Guru dibebankan pada DIPA unit utama di lingkungan Depdiknas yang berkaitan dengan Sertifikasi Pendidik.
2. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.



LAMPIRAN 1
FORMAT A1
FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI GURU













LAMPIRAN 2
PEROSEDUR PENGELOLAAN
FORMULIR PENDAFTARAN PESERTA SERTIFIKASI GURU












LAMPIRAN 3
FORMAT A2
FORMULIR BIODATA PESERTA SERTIFIKASI GURU




LAMPIRAN 4
TATACARA PEMBERIAN NOMOR PESERTA

Rincian digit pada nomor peserta sebagai berikut.


Gambar Deskripsi Nomor Peserta

Contoh:
Guru SMP dalam matapelajaran matematika di SMP provinsi Bengkulu (koding 26) Kabupaten Lebong (koding 07) sebagai pengikut sertifikasi tahun 2007. Daftar urut peserta di Dinas Pendidikan Kab. Lebong adalah nomor 108. Maka nomor peserta nya adalah:
07260709400108
Tatacara menulis nomor tidak boleh memakai spasi. Contoh salah adalah sbb:
07 2607 094 00108



Daftar provinsi (digit 3 dan 4) dan kabupaten kota (digit 5 dan 6)

Provinsi Kode Provinsi Kode Kabupaten Kab_Nama
DKI Jakarta




01 01 Kab. Kep Seribu
01 60 Kota Jakarta Pusat
01 60 Kota Jakarta Utara
01 60 Kota Jakarta Barat
01 60 Kota Jakarta Selatan
01 60 Kota Jakarta Timur
Jabar























02 05 Kab. Bogor
02 06 Kab. Sukabumi
02 07 Kab. Cianjur
02 08 Kab. Bandung
02 09 Kab. Sumedang
02 10 Kab. Garut
02 11 Kab. Tasikmalaya
02 12 Kab. Ciamis
02 13 Kab. Kuningan
02 14 Kab. Majalengka
02 15 Kab. Cirebon
02 16 Kab. Indramayu
02 17 Kab. Subang
02 18 Kab. Purwakarta
02 19 Kab. Kerawang
02 20 Kab. Bekasi
02 60 Kota Bandung
02 61 Kota Bogor
02 62 Kota Sukabumi
02 63 Kota Cirebon
02 65 Kota Bekasi
02 66 Kota Depok
02 67 Kota Cimahi
02 68 Kota Tasikmalaya
02 69 Kota Banjar
Jateng

































03 01 Kab. Cilacap
03 02 Kab. Banyumas
03 03 Kab. Purbalingga
03 04 Kab. Banjarnegara
03 05 Kab. Kebumen
03 06 Kab. Purworejo
03 07 Kab. Wonosobo
03 08 Kab. Megelang
03 09 Kab. Boyolali
03 10 Kab. Klaten
03 11 Kab. Sukoharjo
03 12 Kab. Wonogiri
03 13 Kab. Karanganyar
03 14 Kab. Sragen
03 15 Kab. Grobogan
03 16 Kab. Blora
03 17 Kab. Rembang
03 18 Kab. Pati
03 19 Kab. Kudus
03 20 Kab. Jepara
03 21 Kab. Demak
03 22 Kab. Semarang
03 23 Kab. Temanggung
03 24 Kab. Kendal
03 25 Kab. Batang
03 26 Kab. Pekalongan
03 27 Kab. Pemalang
03 28 Kab. Tegal
03 29 Kab. Brebes
03 60 Kota Magelang
03 61 Kota Surakarta
03 62 Kota Salatiga
03 63 Kota Semarang
03 64 Kota Pekalongan
03 65 Kota Tegal
Yogyakarta



04 01 Kab. Bantul
04 02 Kab. Sleman
04 03 Kab. Gunung Kidul
04 04 Kab. Kulonprogo
04 60 Kota Yogyakarta
Jatim




































05 01 Kab. Gresik
05 02 Kab. Sidoarjo
05 03 Kab. Mojokerto
05 04 Kab. Jombang
05 05 Kab. Bojonegoro
05 06 Kab. Tuban
05 07 Kab. Lamongan
05 08 Kab. Madiun
05 09 Kab. Ngawi
05 10 Kab. Magetan
05 11 Kab. Ponorogo
05 12 Kab. Pacitan
05 13 Kab. Kediri
05 14 Kab. Nganjuk
05 15 Kab. Blitar
05 16 Kab. Tulungagung
05 17 Kab. Trenggalek
05 18 Kab. Malang
05 19 Kab. Pasuruan
05 20 Kab. Probolinggo
05 21 Kab. Lumajang
05 22 Kab. Bondowoso
05 23 Kab. Situbondo
05 24 Kab. Jember
05 25 Kab. Banyuwangi
05 26 Kab. Pamekasan
05 27 Kab. Sampang
05 28 Kab. Sumenep
05 29 Kab. Bangkalan
05 60 Kota Surabaya
05 61 Kota Malang
05 62 Kota Madiun
05 63 Kota Kediri
05 64 Kota Mojokerto
05 65 Kota Blitar
05 66 Kota Pasuruan
05 67 Kota Probolinggo
05 68 Kota Batu
NAD



















06 01 Kab. Aceh Besar
06 02 Kab. Pidie
06 03 Kab. Aceh Utara
06 04 Kab. Aceh Timur
06 05 Kab. Aceh Tengah
06 06 Kab. Aceh Barat
06 07 Kab. Aceh Selatan
06 08 Kab. Aceh Tenggara
06 11 Kab. Simeulue
06 12 Kab. Bireuen
06 13 Kab. Aceh Singkil
06 14 Kab. Aceh Tamiang
06 15 Kab. Gayo Luas
06 16 Kab. Aceh Nagan Raya
06 17 Kab. Aceh Barat Daya
06 18 Kab. Aceh Jaya
06 19 Kab. Bener Meriah
06 60 Kota Sabang
06 61 Kota Banda Aceh
06 62 Kota Lhokseumawe
06 63 Kota Langsa
Sumut























07 01 Kab. Deli Serdang
07 02 Kab. Langkat
07 03 Kab. Karo
07 04 Kab. Simalungun
07 05 Kab. Dairi
07 06 Kab. Asahan
07 07 Kab. Labuhan Batu
07 08 Kab. Tapanuli Utara
07 09 Kab. Tapanuli Tengah
07 10 Kab. Tapanuli Selatan
07 11 Kab. Nias
07 15 Kab. Mandailing Natal
07 16 Kab. Toba Samosir
07 17 Kab. Nias Selatan
07 18 Kab. Pakpak Bharat
07 19 Kab. Humbang Hasundutan
07 20 Kab. Samosir
07 21 Kab. Serdang Bedagai
07 60 Kota Medan
07 61 Kota Binjai
07 62 Kota Tebing Tinggi
07 63 Kota Pematang Siantar
07 64 Kota Tanjung Balai
07 65 Kota Sibolga
07 66 Kota Padang Sidempuan
Sumbar

















08 01 Kab. Agam
08 02 Kab. Pasaman
08 03 Kab. Lima Puluh Kota
08 04 Kab. Solok
08 05 Kab. Padang Pariaman
08 06 Kab. Pesisir Selatan
08 07 Kab. Tanah Datar
08 08 Kab. Sawah Lunto Sijunjung
08 09 Kab. Kepulauan Mentawai
08 10 Kab. Pasaman Barat
08 11 Kab. Dharmasraya
08 12 Kab. Solok Selatan
08 60 Kota Bukittinggi
08 62 Kota Padang
08 64 Kota Padang Panjang
08 66 Kota Sawahlunto
08 68 Kota Solok
08 70 Kota Payakumbuh
08 72 Kota Pariaman
Riau









09 01 Kab. Kampar
09 02 Kab. Bengkalis
09 04 Kab. Indragiri Hulu
09 05 Kab. Indragiri Hilir
09 08 Kab. Pelalawan
09 09 Kab. Rokan Hulu
09 10 Kab. Rokan Hilir
09 11 Kab. Siak
09 14 Kab. Kuantan Singingi
09 60 Kota Pekanbaru
09 62 Kota Dumai
Jambi








10 01 Kab. Batanghari
10 02 Kab. Bungo
10 03 Kab. Bangko
10 04 Kab. Tanjung Jabung Barat
10 05 Kab. Kerinci
10 06 Kab. Muara Jambi
10 07 Kab. Tebo
10 08 Kab. Sarolangun
10 09 Kab. Tanjung Jabung Timur
10 60 Kota Jambi
Sumsel












11 01 Kab. Musi Banyuasin
11 02 Kab. Ogan Komering Ilir
11 03 Kab. Ogan Komering Ulu
11 04 Kab. Muara Enim
11 05 Kab. Lahat
11 06 Kab. Musi Rawas
11 07 Kab. Banyuasin
11 08 Kab. Ogan Ilir
11 09 Kab. Oku Selatan
11 10 Kab. Oku Timur
11 60 Kota Palembang
11 61 Kota Lubuk Linggau
11 62 Kota Prabumulih
11 64 Kota Pagar Alam
Lampung








12 01 Kab. Lampung Selatan
12 02 Kab. Lampung Tengah
12 03 Kab. Lampung Utara
12 04 Kab. Lampung Barat
12 05 Kab. Tulang Bawang
12 06 Kab. Tanggamus
12 07 Kab. Lampung Timur
12 08 Kab. Way Kanan
12 60 Kota Bandar Lampung
12 61 Kota Metro
Kalbar










13 01 Kab. Sambas
13 02 Kab. Pontianak
13 03 Kab. Sanggau
13 04 Kab. Sintang
13 05 Kab. Kapuas Hulu
13 06 Kab. Ketapang
13 08 Kab. Bengkayang
13 09 Kab. Landak
13 10 Kab. Melawi
13 11 Kab. Sekadau
13 60 Kota Pontianak
13 61 Kota Singkawang
Kalteng












14 01 Kab. Kapuas
14 02 Kab. Barito Selatan
14 03 Kab. Barito Utara
14 04 Kab. Kotawaringin Timur
14 05 Kab. Kotawaringin Barat
14 06 Kab. Pulang Pisau
14 07 Kab. Gunung Mas
14 08 Kab. Barito Timur
14 09 Kab. Sukamara
14 10 Kab. Katingan
14 11 Kab. Lamandau
14 12 Kab. Seruyan
14 13 Kab. Murung Raya
14 60 Kota Palangkaraya
Kalsel











15 01 Kab. Banjar
15 02 Kab. Tanah Laut
15 03 Kab. Barito Kuala
15 04 Kab. Tapin
15 05 Kab. Hulu Sungai Selatan
15 06 Kab. Hulu Sungai Tengah
15 07 Kab. Hulu Sungai Utara
15 08 Kab. Tabalong
15 09 Kab. Kotabaru
15 10 Kab. Tanah Bumbu
15 11 Kab. Balangan
15 60 Kota Banjarmasin
15 61 Kota Banjarbaru
Kaltim











16 01 Kab. Pasir
16 02 Kab. Kutai
16 03 Kab. Berau
16 04 Kab. Bulongan
16 07 Kab. Malinau
16 08 Kab. Nunukan
16 09 Kab. Kutai Barat
16 10 Kab. Kutai Timur
16 11 Kab. Penajam Paser Utara
16 60 Kota Samarinda
16 61 Kota Balikpapan
16 62 Kota Tarakan
16 63 Kota Bontang
Sulut







17 01 Kab. Bolaang Mengondow
17 02 Kab. Minahasa
17 03 Kab. Sangihe
17 04 Kab. Kepl. Talaud
17 05 Kab. Minahasa Selatan
17 06 Kab. Minahasa Utara
17 60 Kota Manado
17 61 Kota Bitung
17 62 Kota Tomohon

Sulteng





18 01 Kab. Banggai Kepulauan
18 02 Kab. Donggala
18 03 Kab. Poso
18 04 Kab. Banggai
18 05 Kab. Buol
18 06 Kab. Toli Toli
18 07 Kab. Morowali
18 08 Kab. Parigi Muotong
18 09 Kab. Tojo Una-Una
18 60 Kota Palu
Sulsel


















19 01 Kab. Maros
19 02 Kab. Pangkajene Kepulauan
19 03 Kab. Gowa
19 04 Kab. Takalar
19 05 Kab. Jeneponto
19 06 Kab. Barru
19 07 Kab. Bone
19 08 Kab. Wajo
19 09 Kab. Soppeng
19 10 Kab. Bantaeng
19 11 Kab. Bulukumba
19 12 Kab. Sinjai
19 13 Kab. Selayar
19 14 Kab. Pinrang
19 15 Kab. Sidenreng Rappang
19 16 Kab. Enrekang
19 17 Kab. Luwu
19 18 Kab. Tana Toraja
19 24 Kab. Luwu Utara
19 27 Kab. Luwu Timur
19 60 Kota Makasar
19 61 Kota Pare Pare
19 62 Kota Palopo
Sultra








20 01 Kab. Konawe
20 02 Kab. Muna
20 03 Kab. Buton
20 04 Kab. Kolaka
20 05 Kab. Konawe Selatan
20 06 Kab. Kolaka Utara
20 07 Kab. Wakatobi
20 08 Kab. Bombana
20 60 Kota Kendari
20 61 Kota Bau-Bau
Maluku






21 01 Kab. Maluku Tengah
21 02 Kab. Maluku Tenggara
21 03 Kab. Buru
21 04 Kab. Maluku Tenggara Barat
21 05 Kab. Seram Bagian Barat
21 06 Kab. Seram Bagian Timur
21 07 Kab. Kepulauan Aru
21 60 Kota Ambon
Bali







22 01 Kab. Buleleng
22 02 Kab. Jembrana
22 03 Kab. Tabanan
22 04 Kab. Badung
22 05 Kab. Gianyar
22 06 Kab. Klungkung
22 07 Kab. Bangli
22 08 Kab. Karang Asem
22 60 Kota Denpasar
NTB







23 01 Kab. Lombok Barat
23 02 Kab. Lombok Tengah
23 03 Kab. Lombok Timur
23 04 Kab. Sumbawa
23 05 Kab. Dompu
23 06 Kab. Bima
23 07 Kab. Sumbawa Barat
23 60 Kota Mataram
23 61 Kota Bima
NTT














24 01 Kab. Kupang
24 02 Kab. Timor Tengah Selatan
24 04 Kab. Timor Tengah Utara
24 05 Kab. Belu
24 06 Kab. Alor
24 07 Kab. Flores Timur
24 08 Kab. Sikka
24 09 Kab. Ende
24 10 Kab. Ngada
24 11 Kab. Manggarai
24 12 Kab. Sumba Timur
24 13 Kab. Sumba Barat
24 14 Kab. Lembata
24 15 Kab. Rote Ndao
24 16 Kab. Manggarai Barat
24 60 Kota Kupang
Papua


















25 01 Kab. Jaya Pura
25 02 Kab. Biak Numfor
25 03 Kab. Yapen Waropen
25 07 Kab. Marauke
25 08 Kab. Jayawijaya
25 09 Kab. Paniai
25 10 Kab. Nabire
25 11 Kab. Puncak Jaya
25 12 Kab. Mimika
25 13 Kab. Keerom
25 14 Kab. Sarmi
25 15 Kab. Asmat
25 16 Kab. Mappi
25 17 Kab. Boven Digul
25 18 Kab. Yahukimo
25 19 Kab. Pegunungan Bintang
25 20 Kab. Supori
25 22 Kab. Waropen
25 23 Kab. Tolikara
25 60 Kota Jayapura
Bengkulu







26 01 Kab. Bengkulu Utara
26 02 Kab. Rejang Lebong
26 03 Kab. Bengkulu Selatan
26 04 Kab. Muko-Muko
26 05 Kab. Seluma
26 06 Kab. Kaur
26 07 Kab. Lebong
26 08 Kab. Kepahiang
26 60 Kota Bengkulu
Maluku Utara
27 01 Kab. Halmahera Barat
27 02 Kab. Halmahera Tengah
27 03 Kab. Halmahera Utara
27 04 Kab. Halmahera Selatan
27 05 Kab. Kepulauan Sula
27 06 Kab. Halmahera Timur
27 60 Kota Ternate
27 61 Kota Tidore Kepulauan
Banten




28 01 Kab. Pandeglang
28 02 Kab. Lebak
28 03 Kab. Tangerang
28 04 Kab. Serang
28 60 Kota Cilegon
28 61 Kota Tangerang
Babel





29 01 Kab. Bangka
29 02 Kab. Belitung
29 03 Kab. Bangka Barat
29 04 Kab. Bangka Tengah
29 05 Kab. Bangka Selatan
29 06 Kab. Belitung Timur
29 60 Kota Pangkal Pinang
Gorontalo



30 01 Kab. Boalemo
30 02 Kab. Gorontalo
30 03 Kab. Pouwato
30 04 Kab. Bonebolango
30 60 Kota Gorontalo
Kep. Riau




31 01 Kab. Kepulauan Riau
31 02 Kab. Karimun
31 03 Kab. Natuna
31 04 Kab. Lingga
31 60 Kota Batam
31 61 Kota Tanjung Pinang
Irjabar







32 01 Kab. Fak-Fak
32 02 Kab. Sorong
32 03 Kab. Manokwari
32 04 Kab. Kaimana
32 05 Kab. Sorong Selatan
32 06 Kab. Raja Ampat
32 07 Kab. Teluk Bintuni
32 08 Kab. Teluk Wondama
32 60 Kota Sorong
Sulbar



33 01 Kab. Mamuju
33 02 Kab. Mamuju Utara
33 03 Kab. Polewali
33 04 Kab. Mamasa
33 05 Kab. Majene

Catatan:
(1) Untuk provinsi yang belum ada maka pada digit 3 dan 4 diisi 00
(2) Untuk kab/kota yang belum tercantum maka pada digit 5 dan 6 diisi 00

LAMPIRAN 5
KODING BIDANG STUDI/MATA PELAJARAN

I. Guru TK/RA
Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1. TK/RA umum
020
2. Kelompok bermain 024

II. Guru SD/MI
Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
1. SD/MI umum (kelas awal dan akhir) 027
2. Pendidikan Agama Islam
030
3. Pendidikan Agama Katholik
034
4. Pendidikan Agama Kristen
037
5. Pendidikan Agama Hindu
040
6. Pendidikan Agama Budha
044
7. Matematika 047
8. PKn 050
9. Bhs. Indonesia 054
10. Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika) 057
11. Ilmu Pengetahuan Sosial 060
12. Guru bid. Studi di SD yg belum tercantum 061

III. Guru SMP/MTs
Bidang Studi/Mata Pelajaran kode
1. Pendidikan Agama Islam
067
2. Pendidikan Agama Katholik
070
3. Pendidikan Agama Kristen
074
4. Pendidikan Agama Hindu
077
5. Pendidikan Agama Budha
080
6. PKN 084
7. Bahasa Indonesia (sastra)
087
8. Bahasa Inggris
090
9. Matematika
094
10. Pengetahuan Alam (IPA terpadu, Fisika)
097
11. Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS terpadu) 100
12. Kesenian, budaya dan keterampilan
104
13. Pendidikan Jasmani (olah raga & kesehatan)
107
14. TI & K (Teknologi Informasi dan Komunikasi) 110
15. Geografi 114
16. Sejarah 117
17. Ekonomi (umum, koperasi, akuntansi) 120
18. Biologi 124
19. Guru bid. Studi di SMPyg belum tercantum 125

IV. Guru SMA/MA
Bidang Studi/Mata Pelajaran kode
1. Pendidikan Agama Islam
127
2. Pendidikan Agama Katholik
130
3. Pendidikan Agama Kristen
134
4. Pendidikan Agama Hindu
137
5. Pendidikan Agama Budha
140
6. PKN 154
7. Bahasa Indonesia (dan Sastra)
156
8. Bahasa Inggris 157
9. Bahasa Jerman 160
10. Bahasa Perancis 164
11. Bahasa Arab 167
12. Bahasa Jepang 170
13. Bahasa Mandarin 174
14. Bahasa Asing Lain 177
15. Matematika
180
16. Fisika 184
17. Kimia
187
18. Biologi
190
19. Sejarah
204
20. Geografi
207
21. Ekonomi (umum, koperasi, akuntansi) 210
22. Pengetahuan Sosial (Sosiologi, IPS terpadu) 214
23. Kesenian (dan budaya)
217
24. Pendidikan Jasmani (OR dan kesehatan)
220
25. TI & K (Teknologi Informasi dan Komunikasi)
224
26. Keterampilan
227
27. Bidang studi lain di SMA/MA yang belum tercantum 230

V. GURU SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
A. UMUM
Bidang Studi/Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama Islam
300
2. Pendidikan Agama Katholik
301
3. Pendidikan Agama Kristen
302
4. Pendidikan Agama Hindu
303
5. Pendidikan Agama Budha
304
6. PKN 310
7. Bahasa Inggris 311
8. Bahasa Jerman 312
9. Bahasa Perancis 313
10. Bahasa Arab 314
11. Bahasa Jepang 315
12. Bahasa Mandarin 316
13. Bahasa Asing Lain 317
14. Matematika 318
15. Fisika 319
16. Kimia 320
17. Biologi 321
18. Bidang studi umum lainnnya di SMK yg belum tercantum 322


B. BIDANG KEJURUAN

No Bidang Keahlian Koding Program Keahlian
1 Teknik Bangunan/Sipil
400. Teknik Bangunan Umum (Sipil)
401. Teknik Konstruksi Baja
402. Teknik Konstruksi Kayu
403. Teknik Batu Dan Beton
404. Teknik Pekerjaan Finishing
405. Teknik Konstruksi Bangunan Sederhana
406. Teknik Gambar Bangunan
407. Teknik Plumbing & Sanitasi
408. Teknik Bangunan (Sipil) Lainnya
2 Perabot
409. Perabot Umum
410. Perabot Kayu
411. Perabot Logam
412. Perabot Lainnya
3 Teknik Listrik/Elektro
413. Teknik Listrik (Elektro) Umum
414. Teknik Transmisi Tenaga Listrik
415. Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
416. Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik
417. Teknik Distribusi Tenaga Listrik
418. Teknik Listrik Industri
419. Teknik Listrik/Elektro Lainnya
4 Teknik Mesin

420. Teknik Mesin Umum
421. Teknik Las
422. Teknik Pembentukan
423. Teknik Pengecoran
424. Teknik Pemesinan
425. Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri
426. Teknik Gambar Mesin
427. Teknik Mekanik Otomotif
428. Teknik Alat Berat
429. Teknik Body Otomotif
430. Teknik Elektro Otomotif
431. Teknik Mesin Lainnya
5 Tata Boga
432. Tataboga Umum
433. Restoran
434. Patiseri
435. Tataboga Lainnya
6 Tata Kecantikan
436. Tata Kecantikan Umum
437. Tata Kecantikan Kulit
438. Tata Kecantikan Rambut
439. Spa
440. Tata Kecantikan Lainnya
7 Tata Busana
441. Tata Busana Umum
442. Design Busana
443. Tata Busana Lainnya
8 Budidaya Ternak
444. Budidaya Ternak Umum
445. Budidaya Ternak Ruminansia
446. Budidaya Ternak Unggas
447. Budidaya Ternak Harapan
448. Budidaya Ternak Lainnya
9 Budidaya Ikan
449. Budidaya Ikan
450. Budidaya Ikan Air Tawar
451. Budidaya Ikan Air Laut
452. Budidaya Ikan Air Payau
453. Budidaya Rumput Laut
454. Budidaya Perikanan Lainnya
10 Teknologi Hasil Pertanian
Pengawasan Mutu
- 455. Teknologi Hasil Pertanian
456. Pengolahan Hasil Pertanian Pangan
457. Pengolahan Hasil Pertanian Non Pangan
458. Pengawasan Mutu
11 Kerajinan
459. Kerajinan Umum
460. Kria Tekstil
461. Kria Kulit
462. Kria Keramik
463. Kria Logam
464. Kria Kayu
465. Kria Khusus Lainnya
12 Teknologi Pesawat Terbang
466. Teknologi Pesawat Terbang Umum
467. Permesinan
468. Konstruksi Rangka Pesawat Udara
469. Konstruksi Badan Pesawat Udara
470. Air Frame & Power Plant
471. Aei Maintenance & Repair
472. Kelistrikan Pesawat Udara
473. Elektronika Pesawat Udara
474. Tek. Pesawat Terbang Lainnya
13 Teknik Perkapalan
475. Teknik Perkapalan Umum
476. Pembangunan Dan Perbaikan Kapal Baja
477. Las Kapal
478. Instalasi Pemesinan Kapal
479. Listrik Kapal
480. Gambar Rancang Bangun
481. Bangunan Kapal Kayu Dan Fiberglass
482. Teknik Perkapalan Khusus Lainnnya
14 Teknologi Tekstil
483. Teknologi Tekstil Umum
484. Teknologi Pemintalan Serat Buatan
485. Teknologi Pembuatan Benang
486. Teknologi Pembuatan Kain Tenun
487. Teknologi Pencelupan
488. Teknologi Pencapan
489. Teknologi Tekstil Khusus Lainnya
15 Grafika
490. Grafika Umum
491. Produksi Grafika
492. Persiapan Grafika
493. Grafika Khusus Lainnya
16 Geologi Pertambangan
494. Geologi Pertambangan Umum
495. Geologi Pertambangan
496. Perminyakan
497. Geologi Khusus Lainnya
17 Instrumentasi Industri
498. Instrumentasi Industri Umum
499. Kontrol Proses
500. Kontrol Mekanik
501. Instrumentasi Logam
502. Instrumentasi Gelas
503. Instrumentasi Khusus Lainnya
18 Kimia
504. Kimia Umum
505. Kimia Industri
506. Analis Kimia
507. Kimia Khusus Lainnya
19 Pelayaran
508. Pelayaran Umum
509. Nautika Kapal Niaga
510. Teknika Kapal Niaga
511. Nautka Kapal Penangkap Ikan
512. Teknika Kapal Penangkap Ikan
513. Teknika Kapal/Pelayaran Khusus Lainnya
20 Telekomunikasi
514. Telekomunikasi Umum
515. Teknik Transmisi Radio
516. Teknik Transmisi Kabel
517. Teknik Suitsing
518. Teknik Akses Radio
519. Teknik Akses Kabel
520. Teknik Telekomunikasi Khusus Lainnya
21 Teknik Survei Dan Pemetaan 521. Teknik Survei Dan Pemetaan
522. Teknik Survei Dan Pemetaan
Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik)
523. Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Umum)
524. Rekayasa Perangkat Lunak
525. Teknik Komputer Dan Jaringan
526. Multi Media
527. Tik Khsusus Lainnya
22 Teknik Radio, Televisi Dan Film
528. Teknik Radio, Televisi Dan Film Umum
529. Teknik Siaran Radio
530. Produksi Program Pertelevisian
531. Tek. Radio, Tv Dan Film Lainnya
23 Teknik Elektronika
532. Teknik Elektronika Umum
533. Teknik Audio - Video
534. Teknik Elektronika Industri
535. Teknik Elektronika Khusus Lainnya
24 Teknik Pendingin & Tata Udara 536. Teknik Pendingin & Tata Udara Umum
537. Teknik Pendingin Dan Tata Udara
25 Bisnis Dan Manajemen
538. Bisnis Dan Manajemen Umum
539. Administrasi Perkantoran
540. Akuntansi
541. Penjualan
542. Perdagangan
543. Perbankan
544. Asuransi
545. Koperasi
546. Bisnis Dan Manajemen Khusus Lainnya
26 Pariwisata
547. Pariwisata Umum
548. Usaha Jasa Pariwisata
549. Akomodasi Perhotelan
550. Pariwisata Khusus Lainnya
27 Pekerjaan Sosial 551. Pekerjaan Sosial Umum Dan Khusus
28 Budidaya Tanaman
552. Budidaya Tanaman Umum
553. Budidaya Tanaman Pangan
554. Budidaya Tanaman Sayuran
555. Budidaya Tanaman Hias
556. Budidaya Tanaman Buah Tahunan
557. Budidaya Tanaman Buah Semusim
558. Budidaya Tanaman Perkebunan
559. Pengolahan Hasil Hutan
560. Pembibitan Tanaman
561. Budidaya Tanaman Khusus Lainnya
29 Seni Rupa
562. Seni Rupa Umum
563. Seni Murni
564. Grafis Komunikasi
565. Animasi
566. Seni Rupa Khusus Lainnya
30 Seni Pertunjukan
567. Seni Pertunjukan Umum
568. Seni Musik Klasik
569. Seni Musik Non Klasik
570. Seni Tari
571. Seni Karawitan
572. Seni Pedalangan
573. Seni Teater
574. Seni Pertunjukkan Khusus Lainnya
31 Keperawatan*


575. Keperawatan Umum
576. Perawat Medis
577. Pengatur Rawat Gigi
578. Keperawatan Khusus Lainnya
32 Kesehatan
579. Kesehatan Umum
580. Analisis Kesehatan
581. Kesehatan Khusus Lainnya
33 Kefarmasian

582. Kefarmasian Uum
583. Teknik Produksi Obat
584. Kefarmasian Khusus Lainnya
34 Bidang Kejuruan Lainnya 585. Bidang Kejuruan Lainnya


VI. GURU LAINNYA

Bidang Studi/Mata Pelajaran Kode
(1) Guru Pendidikan Luar Biasa 800
(2) Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun kesehatan 802
(3) Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun pertanian yg belum tercantum 804
(4) Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun perikanan yg belum tercantum 806
(5) Guru SD/SMP/SMA/SMK dalam rumpun kesehatan yg belum tercantum 808
(6) Guru Bimbingan Konseling 810
(7) Guru Pendidikan Luar sekolah yang belum tercantum 812
(8) Guru dalam rumpun pekerja sosial yang belum tercantum 814
(9) Guru bidang studi lainnya yang tidak tercantum 815








LAMPIRAN 6
FORMAT B1
REKAPITULASI PESERTA SERTIFIKASI GURU KABUPATEN/KOTA

KABUPATEN/KOTA : __________________________

No
Urut Nomor
Peserta Nama Lengkap Bidang Studi Sekolah Tempat Mengajar Alamat Peserta
Nama Alamat
1.
2.
3.
4.
Dst

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota _____________


(_______________________)
Nama lengkap dan NIP


Catatan:
1. Rekapitulasi Peserta Sertifikasi (peserta yang telah mengisi Format A1, Format A2, dan menyerahkan Dokumen Portofolio).
2. Format ini dibuat oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
3. Format dikirimkan ke Rayon LPTK dengan tembusan Dinas Pendidikan Provinsi.


LAMPIRAN 7
FORMAT B2
REKAPITULASI PESERTA SERTIFIKASI GURU PROVINSI
PROVINSI: ______________________________

No
Urut Nomor
Peserta Nama Lengkap Bidang Studi Sekolah Tempat Mengajar Alamat Peserta Rayon LPTK
Nama Alamat
1.
2.
3.
4.
Dst

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi_____________



(_______________________)
Nama lengkap dan NIP


Catatan:
1. Format ini dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
2. Format dikirimkan ke Ditjen PMPTK (cq Direktorat Profesi Pendidik) melalui KSG.






LAMPIRAN 8


BERITA ACARA SERAH TERIMA DOKUMEN REKAPITULASI PESERTA SERTIFIKASI DARI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA KEPADA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BA-PF 1



Pada hari ini: ........................................tanggal/bulan:......................tahun ....., telah diserahkan oleh:

Panitia Sertifikasi Guru Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: .............................

Kepada:

Dinas Pendidikan Provinsi: .............................................................................

Sebanyak …………………….…( ………………………………………….……)
Berkas Rekapitulasi Peserta Sertifikasi (Format B1).


Yang Menerima




.................................................
Tanda tangan dan nama lengkap
Yang Menyerahkan




.................................................
Tanda tangan dan nama lengkap


Ukuran Kertas A4







LAMPIRAN 9


BERITA ACARA SERAH TERIMA BIODATA DARI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA KEPADA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BA-PF 2



Pada hari ini: ........................................tanggal/bulan:......................tahun ....., telah diserahkan oleh:

Panitia Sertifikasi Guru Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: ..........................................

Kepada:

Dinas Pendidikan Provinsi: .............................................................................

1. Berkas Biodata Peserta Sertifikasi, sebanyak ……………………..……… ( ………………………………………………………………………….………)
2. Berkas Rekapitulasi Biodata Peserta Sertifikasi. Biodata Peserta Sertifikasi, Sebanyak ………………( ………………………………………..)



Yang Menerima




.................................................
Tanda tangan dan nama lengkap
Yang Menyerahkan




.................................................
Tanda tangan dan nama lengkap


Ukuran Kertas A4





LAMPIRAN 10


BERITA ACARA SERAH TERIMA DOKUMEN PORTOFOLIO DARI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA KEPADA RAYON LPTK BA-PF 3



Pada hari ini: ........................................tanggal/bulan:......................tahun ....., telah diserahkan oleh:

Panitia Sertifikasi Guru Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota: ............................

Kepada:

Rayon LPTK: ...................................................................................................

Dokumen Portofolio Peserta Sertifikasi Guru
1. Jumlah peserta ……… (……….…………………………………..) orang
2. Jumlah Dokumen ……...…..………... (…………………………) bendel
3. Berkas Rekapitulasi Peserta Sertifikasi, Sebanyak ……………( ………………………………………………………………).
4. Pas Photo, Sebanyak ……………( ………………………………) Berwarna , 3 X 4, @ 4 Lembar.



Yang Menerima




.................................................
Tanda tangan dan nama lengkap
Yang Menyerahkan




.................................................
Tanda tangan dan nama lengkap


Ukuran Kertas A4
LAMPIRAN 11


BERITA ACARA
PELAKSANAAN PENILAIAN PORTOFOLIO BA-PF 4



Pada hari ini: ....................................tanggal/bulan:..................................... 2007 hingga hari: .................................... tanggal/bulan: .................................... 2007, Lokasi: ........................................., Ruang : ...........................................................
Dimulai pukul ....................................hingga pukul .......................................... ..... telah dilaksanakan Penilaian Portofolio.

1. Jumlah portofolio yang dinilai .......................(.........................................) eks
2. Terlampir:
a. Format C1………………eks
b. Format C2………………eks
c. Format C3 ……………...eks


Hal-hal yang terjadi pada saat penilaian portofolio:




Ketua Panitia Sertifikasi Guru
Tingkat Rayon LPTK


..........................................................
Tanda tangan dan nama lengkap


Ukuran Kertas: A4




LAMPIRAN 12
FORMAT C1
PENILAIAN PORTOFOLIO INDIVIDUAL

RAYON LPTK PENYELENGGARA :
MATA PELAJARAN/GURU KELAS :
JENJANG PENDIDIKAN : SD/SMP/SMA/SMK/SLB
NAMA LENGKAP PESERTA :
NOMOR PESERTA (14 Digit) :

UNSUR KOMPONEN PORTOFOLIO JUMLAH SKOR
KOMPONEN UNSUR
A 1. Kualifikasi akademik
2. Pengalaman mengajar
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
B 1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi
C 1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
JUMLAH
Keterangan:
A: Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
B: Unsur Pengembangan Profesi
C: Unsur Pendukung Profesi
Catatan:
…………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………….

………………….., ………………. 2007
Asesor I / II


…..…………………………………………
Tanda tangan dan nama lengkap

LAMPIRAN 13
FORMAT C2
PENILAIAN PORTOFOLIO GABUNGAN

RAYON LPTK PENYELENGGARA :
MATA PELAJARAN/GURU KELAS :
JENJANG PENDIDIKAN : SD/SMP/SMA/SMK/SLB
NAMA LENGKAP PESERTA :
NOMOR PESERTA (14 Digit) :

UNSUR KOMPONEN PORTOFOLIO SKOR ASESOR I SKOR ASESOR II
KOMPONEN UNSUR KOMPONEN UNSUR
A Kualifikasi akademik
Pengalaman mengajar
Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
B Pendidikan dan pelatihan
Penilaian dari atasan dan pengawas
Prestasi akademik
Karya pengembangan profesi
C Keikutsertaan dalam forum ilmiah
Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
JUMLAH
Keterangan:
A: Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
B: Unsur Pengembangan Profesi
C: Unsur Pendukung Profesi
Catatan:
…………………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………………….
…………….., ………………. 2007

Asesor I Asesor II

……………………… ………………………..


LAMPIRAN 14
FORMAT C3
REKAPITULASI HASIL PENILAIAN PORTOFOLIO

RAYON LPTK PENYELENGGARA :
MATA PELAJARAN/GURU KELAS :
JENJANG PENDIDIKAN : SD/SMP/SMA/SMK/SLB



NO. URUT NOMOR PESERTA NAMA PESERTA ASAL SEKOLAH SKOR
ASESOR 1 SKOR
ASESOR 2 SKOR RATA-RATA KETERANGAN*)
1.
2.
3.
4.
5.
Dst.
……………………, ……………
Ketua Panitia Sertifikasi Guru


(________________________)
NIP/NIK.
Catatan:
*)Diisi:
L: Lulus
MP: Melengkapi Portofolio
DA: Mengikuti Diklat Profesi Guru Tipe A
DB: Mengikuti Diklat Profesi Guru Tipe B

LAMPIRAN 15
FORMAT C4
DAFTAR PORTOFOLIO TIAP ASESOR

RAYON LPTK PENYELENGGARA :
MATA PELAJARAN/GURU KELAS :
JENJANG PENDIDIKAN : SD/SMP/SMA/SMK/SLB
ASESOR 1 :
ASESOR 2 :

NO. URUT NOMOR PESERTA NAMA PESERTA SEKOLAH ASAL
1.
2.
3.
4.
5.
Dst.

……………………, ……………
Panitia Sertifikasi Guru
Rayon: ……………


(________________________)
NIP/NIK.


LAMPIRAN 16
DAFTAR HADIR ASESOR

Hari/Tanggal :
Pukul :
Acara :
Tempat :

No Nama Tanda Tangan














………………, .………………………..
Ketua Panitia Sertifikasi Guru
Rayon: ……………


(________________________)
NIP.


LAMPIRAN 17
TANDA PENGENAL ASESOR

















LAMPIRAN 18
MEKANISME PENILAIAN PORTOFOLIO

1. Asesor mengikuti penjelasan teknis penilaian portofolio.
2. Asesor menerima satu bendel (10-50) dokumen portofolio disertai dengn: Daftar Potofolio Tiap Asesor (Format C4), Lembar Penilaian Individual (Format C1), dan dokumen lain yang relevan.
3. Langkah pertama, asesor mengecek apakah Format C4 sudah sesuai dengan dokumen portofolio/belum.
a. Jika sudah sesuai, maka asesor dapat langsung memberikan penilaian terhadap dokumen-dokumen portofolio guru.
b. Jika belum sesuai, maka asesor dapat menghubungi panitia (PSG) untuk klarifikasi data.
4. Asesor melakukan penilaian terdahap dokumen porto folio secara independen, objektif, dan jujur.
5. Jika proses penilaian sudah selesai atau sedang berjalan, tiap asesor dapat meminta bantuan staf PSG terkait untuk memasukkkan data. Demikian seterusnya, sehingga proses pemasukan data selesai.
6. Jika proses pemasukan data telah selesai, maka asesor minta kepada petugas agar Format C2 yang telah terisi data untuk dicetak.
7. Kedua asesor melakukan verifikasi data hasil penilaian portofolio; untuk mencapai kesepakatan jika hasil penilaian antar dua asesor, melebihi angka sebagai berikut.
a. Kualifikasi dan tugas pokok (40)
b. Pengembangan profesi (25)
c. Pendukung profesi (10)
8. Meskipun beda skor atar dua asesor kurang dari batasan di atas, namun bila skor total salah satu asesor di bawah batas lulus; maka kedua asesor harus kompromi. Apabila tidak terjadi kesepakatan antar dua asesor maka diperlukan penilaian oleh asesor ketiga.
9. PSG melakukan pemasukan skor perbaikan (re-entry) data setelah dua asesor kompromi dan perbedaan tiap unsur tidak lebih dari ketentuan skor di atas.
10. PSG mencetak hasil Penilaian Portofolio Gabungan (Format C2) dan memberikan kepada asesor untuk ditandatangani oleh dua asesor.
11. PSG memberikan Berita Acara Hasil Penilaian Portofolio (BA-PF: 6/Lampiran 18) untuk ditandatangani oleh dua Asesor, beserta lampirannya berupa Hasil Penilaian Individual Tiap Asesor (Format C1) dan Hasil Penilaian Gabuangan (Format C2); dan meminta kembali Berita Acara tersebut.
12. PSG meminta hasil penilaian awal beserta skor yang dicoret dan diparaf oleh asesor hasil kompromi untuk diarsipkan. Coretan tidak boleh di tipe-x.
13. PSG mencetak Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio Tiap Mapel (LAMPIRAN 14).
14. PSG mengadministrasikan Hasil Penilaian Individual (sebelum kesepakatan dan mungkin ada perbaikan skor) sebagai arsip.
15. PSG mengadministrasikan dokumen portofolio setelah selesai dinilai oleh


LAMPIRAN 19



BERITA ACARA PENYERAHAN DOKUMEN PORTOFOLIO DARI PSG KEPADA ASESOR UNTUK DINILAI BA-PF 5



Pada hari ini: ....................................tanggal/bulan:..................................... 2007 telah diserahkan Dokumen Portofolio dari Panitia PSG kepada Asesor untuk dinilai

Jumlah Dokumen Portofolio yang Diserahkan untuk Dinilai ......... (.....................) eks
Terlampir:
a. Format C1 (Kosong)
b. Format C2 (Kosong)


Penerima (Asesor)


.........................................................
Tanda tangan dan nama lengkap
Yang Menyerahkan


..........................................................
Tanda tangan dan nama lengkap


Ukuran Kertas: A4


LAMPIRAN 20



BERITA ACARA PENYERAHAN DOKUMEN PORTOFOLIO DARI ASESOR KEPADA PSG SETELAH DINILAI
BA-PF: 6



Pada hari ini: ....................................tanggal/bulan:..................................... 2007 telah diserahkan Dokumen Portofolio dari Panitia PSG kepada Asesor untuk dinilai

Jumlah Dokumen Portofolio yang Diserahkan untuk Dinilai ....................... (.........................................) eks

Terlampir:
a. Format C1 yang telah terisi data.
b. Format C2 yang telah terisi data.


Penerima (Asesor)

.........................................................
Tanda tangan dan nama lengkap
Yang Menyerahkan

..........................................................
Tanda tangan dan nama lengkap


Ukuran Kertas: A4



LAMPIRAN 21

Rambu-rambu Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota 2006

NO. KEGIATAN JADWAL
Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
1 Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru ke Dinas Kab/Kota
2 Sosialisasi dan penyerahan dok sertf ke Guru
3 Guru menyusun portofolio
4 Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5 Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6 Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7 Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8 LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9 Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10 Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11 Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12 Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13 Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14 LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15 Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16 LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17 Pengumuman Hasil Diklat Profesi Guru
18 LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19 Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21 Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat




LAMPIRAN 22

Rambu-rambu Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru untuk Kuota 2007

NO. KEGIATAN JADWAL
Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
1 Sosialisasi pelaksanaan sertifikasi guru kepada Dinas Kab/Kota
2 Sosialisasi dan penyerahan dok sertifikasi ke Guru
3 Guru menyusun portofolio
4 Penyerahan dok Portofolio ke Dinas Kab/Kota
5 Pengiriman Berkas Portofolio ke LPTKoleh Dinas Kab/Kota
6 Pelaksanaan penilaian portofolio oleh LPTK
7 Pengumuman Hasil Penilaian Portofolio
8 LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kepada guru dan mengirimkan laporan ke Ditjen PMPTK
9 Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
10 Kegiatan melengkapi portofolio oleh guru
11 Dinas Kab/Kota mengumpulkan dan menyerahkan kelengkapan (tambahan) dokumen portofolio ke LPTK
12 Penilaian portofolio oleh LPTK (yang melengkapi portofolio)
13 Pengumuman Hasil Kelengkapan Portofolio
14 LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus kelengkapan PF)
15 Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
16 LPTK melaksanakan Diklat Profesi (bagi yang tidak lulus portofolio)
17 Pengumuman Hasil Diklat Profesi
Guru
18 LPTK memberikan Sertifikat Profesi Pendidik kpd guru dan mengirimkan lap ke Ditjen PMPTK (lulus Diklat Profesi)
19 Ditjen PMPTK memberikan No Registrasi Guru melalui Dinas Kab/Kota
20 Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi
21 Pelayanan Masyarakat melalui Pusat Pengaduan Masyarakat




LAMPIRAN 23

Contoh Substansi Sertifikasi Pendidik




















TIM PENYUSUN

Prof. Dr. Muchlas Samani (Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti)
Prof. Dr. Zamroni (Direktur Profesi Pendidik Ditjen PMPTK)
Prof. Dr. H. A. Mukhadis (Ketua Tim Sertifikasi/UM)
Dr. Ismet Basuki (Sekretaris Tim Sertifikasi/Unesa)
Prof. Dr. Djoko Kustono (Anggota Tim Sertifikasi/UM)
Dr. Badrun Karto Wagiran (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
Drs. Suyud, M.Pd. (Anggota Tim Sertifikasi/UNY)
Dr. Yatim Riyanto (Anggota Tim Sertifikasi/Unesa)
Drs. E. Nurzaman A.M, Msi, MM (Direktorat Profesi Pendidik)
Drs. Suparno, MPd (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Dian Mahsunah, MPd (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Maria Widiani, MA (Direktorat Profesi Pendidik)
Dra. Santi Ambarrukmi, MEd (Direktorat Profesi Pendidik)
Suharno, SE, MSi (Direktorat Profesi Pendidik)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa pendapat Anda dengan Blog ini?

Pengikut